Lumpuhkan Jaringan, Polda Sumut Jerat Bandar Narkoba dengan Pasal Pencucian Uang

Medan4615 Dilihat

MEDAN, SUMUT – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kini menerapkan strategi baru untuk melumpuhkan jaringan narkotika hingga ke akarnya: menjerat para bandar dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini bertujuan untuk memiskinkan pelaku dan memutus aliran dana hasil kejahatan.

Empat Kasus TPPU Tengah Diusut

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes. Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani empat kasus TPPU yang terafiliasi langsung dengan sindikat narkotika.

banner

“Untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, saat ini kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 4 kasus,” tegas Kombes. Pol. Jean Calvijn pada Jumat (26/9/2025).

Ia membeberkan beberapa tersangka yang dijerat pasal ini, di antaranya KE beserta istrinya SNA, dan RR, yang merupakan pengendali peredaran puluhan kilogram sabu di Sumatera Utara.

Strategi Berkelanjutan Sejak 2024

Penindakan melalui pasal TPPU ini bukanlah langkah baru. Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Diari Astetika, sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani dua kasus serupa sepanjang 2024 hingga 2025.

“Penanganannya, di tahun 2024 satu kasus dan di tahun 2025 satu kasus. Keduanya sudah naik ke tahap penyidikan,” jelas AKBP Diari.

Langkah ini diambil seiring dengan masifnya pengungkapan kasus narkoba di Sumut. “Selama tahun 2025 saja, kurang lebih ada 1,3 ton sabu yang kita amankan. Dari pengungkapan ini, kita juga menangani 2 kasus TPPU,” tambahnya.

Efek Jera Memiskinkan Bandar

Dengan menerapkan pasal pencucian uang, Polda Sumut tidak hanya bertujuan memenjarakan pelaku, tetapi juga merampas aset hasil kejahatan narkotika untuk dikembalikan kepada negara. Strategi “memiskinkan bandar” ini diyakini lebih efektif untuk memberikan efek jera dan membongkar jaringan hingga ke level tertinggi.

 

redaksi

Komentar