Bupati Tapteng Pecat 3 Kades dan Nonaktifkan 10 Kades Lainnya

Tapteng4754 Dilihat

Tapteng – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, resmi memberhentikan permanen tiga kepala desa (kades) dan menonaktifkan sementara 10 kades lainnya. Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta laporan masyarakat ke Inspektorat Tapteng.

 

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

*3 Kades yang Diberhentikan Permanen:*

 

1. Kepala Desa Hurlang Nauli

2. Kepala Desa Muara Bolak

3. Kepala Desa Baringin

 

*10 Kades yang Dinonaktifkan Sementara:*

 

1. Kepala Desa Gotting Mahe

2. Kepala Desa Sogar

3. Kepala Desa P.O Simargarap

4. Kepala Desa Nauli

5. Kepala Desa Purba Tua

6. Kepala Desa Sosor Gonting

7. Kepala Desa Suga-suga Hutagodang

8. Kepala Desa Hite Urat

9. Kepala Desa Pardomuan

10. Kepala Desa Sihapas

 

*Alasan Pemberhentian:*

 

Bupati Masinton Pasaribu menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia tidak akan berkompromi dengan penyalahgunaan jabatan dan akan memastikan bahwa semua kepala desa tunduk pada aturan.

 

*Komentar Bupati:*

 

“Tidak ada kompromi bagi penyalahgunaan jabatan. Semua harus tunduk pada aturan,” tegas Masinton Pasaribu. “Pemerintah desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Maka setiap penyimpangan tidak bisa dibiarkan, sebab akan merusak kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar