Manduamas, 24 Agustus 2025 – Kuasa hukum Aron Simatupang, Rio Wilson Sidauruk, SH, menegaskan pihaknya akan memastikan hak-hak warga tidak diinjak-injak dalam proses hukum terkait laporan dugaan pengrusakan pagar PT NS di Desa Saragih Barat, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Rio menilai tuduhan yang menyeret kliennya, Aron Simatupang, tidak berdasar dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi apabila tidak ditangani secara objektif.
Klarifikasi Fakta
- Aron tidak pernah merusak pagar PT NS sebagaimana dituduhkan oleh pelapor, Anturi Simatupang.
- Dalam pemeriksaan di Polsek Manduamas pada 13 Agustus 2025, Aron hanya menjelaskan bahwa ia melihat pagar kawat duri sudah miring pada awal Agustus.
- Pagar tersebut justru berdiri di atas tanah milik Aron, dan ia telah menyampaikan keberatan sejak awal.
- Tidak ada saksi maupun bukti kuat yang menunjukkan Aron sebagai pelaku; hanya ditunjukkan foto pagar miring.
Analisa Hukum Kuasa Hukum
Menurut Rio Wilson Sidauruk, SH:
- Unsur Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan tidak terpenuhi karena tidak ada perbuatan aktif maupun niat dari Aron.
- Kerugian PT NS tidak pernah jelas ditunjukkan.
- Sengketa ini sesungguhnya masuk ranah perdata soal batas tanah, bukan pidana.
Untuk menjamin objektivitas, kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan Gelar Perkara Khusus ke Polsek Manduamas pada 23 Agustus 2025, yang dihadiri langsung Kapolsek.
Harapan Kuasa Hukum
Rio meminta Kapolsek Manduamas bersikap lebih teliti, fokus, dan netral dalam menangani perkara ini. Ia juga menekankan perlunya pengawasan langsung dari Wasidik Polres Tapanuli Tengah, agar penanganan kasus tidak menyimpang dari prinsip keadilan.
Penegasan
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan terhadap Aron Simatupang tidak berdasar secara hukum. Kasus ini seharusnya diselesaikan melalui pengukuran ulang batas tanah dan mediasi, bukan dipaksakan ke ranah pidana.
“Kami akan berdiri untuk memastikan warga tidak dijolimi dalam proses hukum ini. Aparat harus profesional, objektif, dan proporsional,” tegas Rio Wilson Sidauruk.
redaksi/lbh


















Komentar