Diduga Tidak Memiliki Izin, Tangkahan Pasir di Buttu Parilahan Terus Beroperasi

*Kasatreskrim Simalungun AKP Herison Manullang: Kita Akan Lidik

Kab.simalungun4556 Dilihat

NUSANTARANEWS-TODAY

Diduga tidak memiliki izin, tangkahan Pasir di Buttu Parilahan, Nagori Pamatang Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun terus beroperasi.

banner

 

Dari pantauan awak media ini dilokasi Jumat(30/5). ada 2 unit dham truk melalu lalang menuju lokasi tambang pasir tersebut mengantri nunggu giliran untuk mengisi pasir dari tangkahan pasir yang menggunakan alat berat excavator tersebut.

 

Nampak sangat jelas para pekerja tambang pasir tersebut sangat santai seakan tidak khawatir akan ditindak oleh petugas yang berwenang.

 

Tak hanya itu, di lokasi ditemukan alat berat berupa excavator yang diduga menggunakan BBM bersubsidi jenis solar, serta sejumlah truk dump yang mengangkut hasil galian.

 

Seorang warga yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa tangkahan pasir tersebut diduga milik seseorang bermarga purba warga Saribudolok dan beroperasi tanpa izin resmi.

 

“Diduga tangkahan pasir tersebut milik marga purba warga saribudolok,”Bebernya.

 

Berdasarkan temuan ini, tangkahan pasir tersebut diduga melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

 

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengatur bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

 

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait dampak negatif terhadap lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

 

3. Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jika terbukti menggunakan BBM bersubsidi secara ilegal.

 

Hingga kini, belum ada tindakan dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait terhadap aktivitas tangkahan ilegal tersebut.

 

Oleh karena itu, masyarakat berharap Polsek Purba, Polres Simalungun, maupun Polda Sumut segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan dan menutup tangkahan pasir yang beroperasi tanpa izin agar dampak negatifnya tidak semakin meluas.

 

Sementar itu, Pengusaha tangkahan pasir bermarga Purba ketika di konfirmasi berulang kali tidak bersedia mengangkat telepon genggamnya.

 

Kasatreskrim Simalungun AKP Herison Manullang ketika di konfirmasi via WhatsApp mengatakan akan kita Lidik.

 

“Kita akan Lidik tangkahan pasir tersebut,”Ucap Kasatreskrim Simalungun AKP Herison Manullang. (jun)

Komentar