NUSANTARANEWS-TODAY Kabupaten Simalungun – Jajaran Polsek Bangun Polres Simalungun berhasil membekuk dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Asahan, Batu 4, Huta 1 Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada Kamis (17/4/2025) sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan adalah BVS alias Pak Anggra (48), seorang pria yang berdomisili di Huta 1 Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan seorang wanita berinisial EJF (39), warga Simpang Galang Kelurahan Pulo Gambar Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
BACA JUGA ARTIKEL INI Kapolres Dairi Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Semangat kepada Korban Puting Beliung Sosor Lontung
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba SH, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025) siang, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu di sebuah warung tuak milik tersangka BVS alias Pak Anggra. Warung tuak tersebut berlokasi di Jalan Asahan Batu 4 Huta 1 Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata SH bersama Kanit Intelkam Polsek Bangun IPDA P. Silalahi, serta Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangun melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis (17/4/2025) sore sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka BVS alias Anggra dan EJF di warung tuak milik tersangka.
BACA JUGA ARTIKEL INI “BERJEMUR”: Komitmen Pemkab Deliserdang Hadirkan Pelayanan Publik yang Nyata dan Berdaya Guna
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, meliputi: 12 paket plastik ukuran besar berisi narkotika jenis sabu, 5 paket plastik ukuran sedang berisi sabu, dan 11 paket plastik ukuran kecil berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 54.41 gram. Selain sabu, petugas juga menemukan 1 buah plastik hitam besar berisi narkotika jenis ganja, 3 lembar kertas tiktak, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca merk Scarlett, 1 unit telepon genggam (HP) merk Samsung berwarna hitam, 1 bal plastik kosong, 1 bungkus kotak rokok kosong merk Gudang Garam Surya, serta uang tunai sejumlah Rp. 5.700.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka Pak Anggra mengakui kepemilikan seluruh barang bukti narkoba tersebut. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial R alias Pak Yo yang beralamat di Kota Medan. Berdasarkan pengakuan tersebut, tersangka Pak Anggra dan EJF beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA ARTIKEL INI Sampah Menumpuk di Tugu Ikonik Kecamatan Bilah Hulu, Labuhan Batu: Simbol Ketidakpedulian atau Alarm Perubahan?
“Tersangka BVS alias Pak Anggra dan EJF beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, kemudian akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Verry.
(Josep opranto Sagala)
Komentar