Polres Metro Depok Buru Empat Anggota Ormas Terkait Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Polisi

Jakarta, Kriminal5408 Dilihat

NUSANTARANEWS-TODAY Depok – Polres Metro Depok menetapkan empat anggota organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya Depok sebagai buronan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap personel kepolisian dan pembakaran mobil dinas polisi. Insiden tersebut terjadi pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Abdul Waras, S.I.K., pada Senin (21/4) menjelaskan bahwa insiden ini merupakan buntut dari penangkapan Ketua Ormas GRIB Jaya Harjamukti berinisial TS. Penangkapan TS sendiri dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pekerja PT. PP Properti yang sedang melakukan pembangunan pagar di wilayah tersebut, serta kepemilikan senjata api ilegal.

banner

BACA JUGA ARTIKEL INI Polres Dairi Salurkan Bantuan dan Ulurkan Tangan kepada Korban Angin Puting Beliung di Siempat Nempu Hulu

Menyusul penangkapan pimpinannya, sejumlah anggota Ormas GRIB Jaya melakukan aksi penghadangan dan kekerasan terhadap aparat kepolisian. Dalam insiden tersebut, satu unit mobil dinas polisi dilaporkan dibakar. Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengejaran terhadap empat anggota ormas yang diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan dan pembakaran tersebut. Kapolres Metro Depok juga mengeluarkan ultimatum agar para pelaku segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Abdul Waras mengungkapkan bahwa pihaknya masih menangani beberapa laporan polisi lain yang terindikasi melibatkan Ketua Ormas GRIB Jaya Harjamukti, TS, selama proses pelaporan awal.

BACA JUGA ARTIKEL INI Oknum Dokter PPDS UI Ditangkap Atas Dugaan Tindak Pidana Pornografi Terhadap Mahasiswa PKL

Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai batasan peran organisasi masyarakat (Ormas) dalam kehidupan bernegara dan konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan, terutama terhadap aparat penegak hukum. Ormas memiliki hak untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, tindakan main hakim sendiri, apalagi hingga melakukan penganiayaan dan perusakan fasilitas negara seperti mobil polisi, adalah pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi. Undang-undang secara tegas melindungi aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya, dan tindakan kekerasan terhadap mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat perlu memahami bahwa penyelesaian setiap permasalahan harus dilakukan melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan tindakan anarkis.

Tindakan anarkis yang dilakukan oleh anggota Ormas GRIB Jaya Depok merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius dan mencerminkan ketidakpatuhan terhadap otoritas negara. Reaksi kekerasan sebagai respons atas penangkapan pimpinan mereka adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan justru memperburuk situasi. Kami menilai bahwa kejadian ini menyoroti perlunya pembinaan yang lebih intensif terhadap Ormas dalam memahami dan menghormati supremasi hukum. Negara tidak boleh kalah dengan tindakan premanisme dan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok manapun. Aparat kepolisian diharapkan bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini hingga tuntas, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan kelompok lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa.

BACA JUGA ARTIKEL INI Polda Sumut Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba demi Selamatkan Generasi Bangsa

Penetapan status buronan terhadap empat anggota Ormas GRIB Jaya menunjukkan ketegasan Polres Metro Depok dalam menindak pelaku kekerasan. Namun, pertanyaan yang muncul adalah mengenai efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap Ormas di wilayah Depok selama ini. Insiden ini mengindikasikan adanya potensi konflik yang mendalam antara Ormas tersebut dengan pihak kepolisian dan bahkan dengan masyarakat yang merasa terganggu oleh tindakan mereka. Langkah-langkah preventif yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, melibatkan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, mungkin diperlukan untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang. Selain itu, perlu diantisipasi potensi adanya upaya perlawanan atau aksi lanjutan dari pihak Ormas terkait penangkapan anggota mereka.

Ultimatum yang dikeluarkan oleh Polres Metro Depok agar para pelaku segera menyerahkan diri merupakan langkah kooperatif dalam mendorong penyelesaian kasus secara damai dan menghindari eskalasi konflik. Tindakan menyerahkan diri akan menunjukkan itikad baik dari para pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatan mereka dan mempermudah proses hukum. Masyarakat juga diharapkan dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi yang dapat membantu dalam penangkapan para buronan tersebut. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Komentar