NUSANTARANEWS-TODAY Jakarta Pusat – Seorang dokter yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES (36) ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindak pidana pornografi. MAES diduga merekam seorang mahasiswa yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) berinisial SSS (22) melalui ventilasi kamar mandi di sebuah kos yang terletak di kawasan Percetakan Negara VI, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 15 April 2025.
Berdasarkan keterangan dari Polres Metro Jakarta Pusat, korban merasa curiga saat sedang mandi dan menyadari adanya aktivitas perekaman. SSS kemudian memberitahukan kecurigaannya kepada teman-temannya, yang kemudian berhasil mengamankan MAES dan menyerahkannya kepada pihak berwajib di Polres Metro Jakarta Pusat beserta barang bukti yang terkait.
BACA JUGA ARTIKEL INI Polda Sumut Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba demi Selamatkan Generasi Bangsa
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., pada Senin (21/4) menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi,1 termasuk melalui perekaman. Ancaman hukuman maksimal atas perbuatan tersebut adalah 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, AKBP Dr. Muhammad Firdaus menyampaikan keterangan pelaku terkait motifnya. “Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” ujarnya. Kendati demikian, pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenaran keterangan pelaku dan mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain.
BACA JUGA ARTIKEL INI Waspada! Penipuan Mengintai: Edukasi dan Kerjasama Masyarakat Kunci Perlindungan Diri
Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai batasan privasi dan pentingnya menghormati ruang pribadi setiap individu. Tindakan merekam seseorang tanpa persetujuan di area privat seperti kamar mandi merupakan pelanggaran serius dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. UU Pornografi tidak hanya mengatur tentang penyebaran konten pornografi, tetapi juga mencakup tindakan pembuatan dan kepemilikannya, terutama jika dilakukan tanpa hak dan dapat merugikan pihak lain. Kesadaran akan hukum dan etika dalam berinteraksi, baik di dunia nyata maupun di lingkungan privat, perlu terus ditingkatkan di seluruh lapisan masyarakat.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh seorang calon tenaga medis profesional ini sangat disayangkan dan mencoreng citra institusi pendidikan serta profesi kedokteran. Kepercayaan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam lingkungan akademis dan profesional, terutama antara senior dan junior, telah dilanggar. Alasan “iseng” yang dikemukakan pelaku tidak dapat meremehkan dampak traumatis yang mungkin dialami korban akibat pelanggaran privasi ini. Kasus ini menjadi pelajaran pahit tentang pentingnya pengawasan dan pembinaan etika yang lebih ketat dalam lingkungan pendidikan tinggi, khususnya bagi calon tenaga kesehatan yang kelak akan berinteraksi langsung dengan pasien.
BACA JUGA ARTIKEL INI Belasan Rumah dan Lahan Pertanian Rusak Dihantam Angin Kencang dan Hujan Es di Dairi
Penangkapan pelaku merupakan hasil dari tindakan cepat dan kooperatif dari korban dan teman-temannya yang sigap mengamankan pelaku dan melaporkannya kepada pihak berwajib. Respon cepat Polres Metro Jakarta Pusat dalam menangani laporan ini juga patut diapresiasi. Kerjasama yang baik antara korban, saksi, dan aparat kepolisian menjadi kunci dalam penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi korban. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan yang melanggar hukum agar dapat segera ditindaklanjuti.
Komentar