NUSANTARANEWS-TODAY Simalungun – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mempertanyakan penanganan perkara oleh pihak kepolisian Unit Laka Lantas Polres Simalungun. Mereka menduga adanya kelambatan dan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan laporan kecelakaan yang terjadi di Jalan Simpang Raya.
Menurut Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/V/2024/SPKT Satlantas/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 14 Mei 2024, kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Revo BK 5240 TAC yang dikendarai Sabas Rizen Siboro dan mobil Toyota Kijang LSX BK 1240 TG yang dikemudikan Panda Dabuke. Kecelakaan terjadi di Jalan Umum KM 14-15 jurusan Siantar-Pem. Raya, tepatnya di Simpang Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor Revo, Sabas Rizen Siboro, mengalami luka ringan dan dilarikan ke RS Vita Insani Pematangsiantar.
BACA JUGA ARTIKEL INI Desakan Penertiban Air Sumur Bor: Usaha Kemasan Home Industri Diduga Langgar Standar Kesehatan
Livi Ani Br. Sagala, ibu dari Sabas Rizen Siboro, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyatakan bahwa pihak penyidik Polres Simalungun telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap Panda Dabuke, pengemudi mobil Toyota Kijang LSX, untuk mediasi perdamaian. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua kali juga telah dilakukan oleh penyidik yang menangani perkara ini, Armen Purba dan Yudi, pada Jumat, 11 Maret 2025, sekitar pukul 11:51 WIB. Namun, upaya tersebut juga belum membuahkan titik terang.
Pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 10:00 WIB, Livi Ani Br. Sagala dan anaknya kembali dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan kecelakaan lalu lintas tersebut. Penyidik Armen Purba menyatakan akan kembali melayangkan pemanggilan.
BACA JUGA ARTIKEL INI Bupati Deli Serdang Berhentikan Kepala Desa Paluh Kurau Akibat Keluhan Warga
“Dan terkait perkara ini, Panda Dabuke tidak menghiraukan, maka kita ajukan surat ke pengadilan agar dikeluarkan surat keterangan penyitaan barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang LXS BK 1240 TG yang dikendarai Panda Dabuke,” pungkas Armen Purba saat memberikan keterangan kepada Livi Ani Br. Sagala.
Namun, Livi Ani Br. Sagala merasa tidak puas dengan perkembangan penyelidikan. Ia dengan nada kesal menyatakan bahwa penyelidikan pihak kepolisian Unit Laka Lantas Polres Simalungun lambat dalam menangani laporannya. Ia juga menyoroti adanya dugaan pembiaran barang bukti dan tidak dilakukannya penahanan terhadap mobil Toyota Kijang LSX BK 1240 TG yang dikemudikan Panda Dabuke.
“Ia menduga pihak penyidik tidak bekerja sesuai prosedur menangani perkara ini,” demikian laporan yang diterima Media NusantaraNews-Today.
BACA JUGA ARTIKEL INI Tugu Kota Aek Nabara Dikepung Sampah! DPRD & Wartawan Geram: “Icon Bilah Hulu Kok Jadi Tempat Buang Limbah?”
Livi Ani Br. Sagala berharap agar Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., mengevaluasi kinerja anggotanya yang menangani laporannya. Ia menekankan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Simpang Raya, Kabupaten Simalungun, sudah terjadi lebih dari satu tahun namun laporan tersebut belum mendapat titik terang. Ia mendesak agar perkara ini diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
(Laporan Josep opranto Sagala)
Komentar