DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK, Bentuk Intervensi?

DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK, Bentuk Intervensi? Dewan Perwakilan Rakyat memperkuat wewenang. Melalui Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR yang direvisi, lembaga legislatif itu seolah ingin mengukuhkan kedigdayaannya dari lembaga lain.

Jakarta5468 Dilihat

Jakarta http://nusantaranews-today.com Dewan Perwakilan Rakyat memperkuat wewenang. Melalui Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR yang direvisi, lembaga legislatif itu seolah ingin mengukuhkan kedigdayaannya dari lembaga lain.

Pembahasan revisi tata tertib dikebut. Hanya dalam waktu satu hari, tuntas. Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui perubahan peraturan itu pada Senin, 3 Februari 2025.

banner

Kapolsek Dolok Silau AKP Nover Gultom: Nanti Kita Lidik ya Bang

Sehari berikutnya, Selasa, 4 Februari 2025, Paripurna DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Revisi berupa tambahan Pasal 228A memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi pimpinan lembaga negara atau institusi yang ditetapkan melalui rapat paripurna.

Artinya, semua pejabat negara yang ikut uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta ditetapkan dalam rapat paripurna, bisa dievaluasi oleh DPR.

Polres Simalungun Pastikan Tak Ada Lagi Mesin Ketangkasan di Wilayah Tanah Jawa

Sejumlah pejabat yang bisa dicopot jika berdasarkan aturan baru itu di antaranya, komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), hakim Mahkamah Agung (MA), Panglima TNI, hingga Kapolri.

Bunyi Pasal 228A Ayat (1) menyebutkan, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah dipilih DPR.

Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Meringkus Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu 71 Gram Lebih

Selanjutnya, pada Ayat (2) berbunyi, hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung, menyatakan revisi tata tertib bukan berarti DPR bisa mencopot jabatan ketua-ketua lembaga, melainkan hanya memberikan rekomendasi saja. Evaluasi dilakukan apabila pejabat terkait dinilai tidak berkinerja baik, maka selanjutnya DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

Diduga Tak Berizin, Tangkahan Batu di DAS Nagori Mekar Sari Beroperasi Bebas  

“Ya enggak bisa (copot) dong, tetapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan, misalnya, layak untuk ditinjau kembali, gitu lho. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot,” kata Martin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Martin menjelaskan, mekanisme evaluasi pejabat yakni dari komisi terkait ke pimpinan DPR, baru kemudian pimpinan mengirim ke pemerintah.

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Bekuk 2 Pemilik Narkotika Jenis Sabu

“Tidak seluruh pejabat ya, ini pejabat yang melalui fit and proper test di DPR bisa kita dalam kesimpulan rapat itu merekomendasikan untuk ada evaluasi terhadap yang bersangkutan. Dan itu disampaikan kepada pimpinan DPR, bukan langsung kepada pemerintah, baru pimpinan DPR, nanti meneruskan kepada pemerintah,” jelas Martin.

“Jadi bukan DPR mencopot yang bersangkutan, enggaklah,” sambungnya.

Rekomendasi DPR Mengikat

Sementara itu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan presiden harus patuh terhadap rekomendasi DPR atas hasil evaluasi pejabat negara. Sebab, aturan baru tata tertib DPR bersifat mengikat. Termasuk, jika pejabat tersebut direkomendasikan harus dicopot, presiden harus mencopotnya.

Nafsu Donald Trump Kuasai Gaza dan Relokasi Warga Palestina, Kepentingan Bisnis Properti?

“Ya itu tadi mengikat. Mengikat itu seperti itu,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Bob menjelaskan rekomendasi DPR bersifat mengikat, sama halnya ketika calon pejabat negara mengikuti fit and proper test. Pejabat negara hasil evaluasi bisa direkomendasikan dicopot atau berlanjut jabatannya.

“Mengikat seperti halnya ketika pada saat calon tersebut melakukan fit and proper test dan sebagainya, itu mengikat. Sehingga hasil dari pada evaluasi fit and proper test tadi itu, juga demikiannya dengan hasil evaluasi atas kinerja dari pada calon yang telah diparipurnakan atau setelah menjabatlah, istilahnya seperti itu,” ujar Bob.

Menkes Jamin Layanan Masyarakat Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

Apabila hasil rekomendasi mencopot pejabat, kata Bob Hasan, maka DPR juga dapat memerintahkan kepada komisi terkait untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan lagi untuk menyeleksi pejabat pengganti.

“Ya tentunya kan kembali dulu kepada komisi terkait, karena kan yang memberikan fit and proper test itu kan melalui AKD (Alat Kelengkapan Dewan) atau komisi terkait,” jelas Bob.

Komentar