Pemilik Toko Afvan Fashion di Asahan Diduga Perkosa Pegawai di Bawah Umur Sejak 2023

Asahan4849 Dilihat

 

Asahan, 25 Juli 2025 — Unit Reskrim Polsek Pulau Raja menangkap seorang pria berinisial Burhanuddin Daulay (48), pemilik Toko Afvan Fashion yang berlokasi di Jalinsum Sei Piring, Dusun I, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Burhanuddin ditangkap atas dugaan melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap pegawainya sendiri, sebut saja P (17), yang masih tergolong anak di bawah umur. Aksi bejat itu diduga terjadi sejak tahun 2023, saat korban pertama kali mulai bekerja di toko milik pelaku.

Korban Tidak Diizinkan Tinggal di Tempat Lain

Plh Kanit PPA Polres Asahan, IPDA Asido S. Nababan, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya mempekerjakan korban sebagai penjaga toko. Namun, alih-alih diberikan tempat tinggal yang aman, korban justru dipaksa menetap di toko dan menjadi sasaran tindak kekerasan seksual.

“Selama bekerja, korban tidak diizinkan tinggal di tempat lain dan justru dijadikan objek pelampiasan nafsu oleh pelaku,” ujar IPDA Asido saat dikonfirmasi pada Jumat (25/7).

Dalam keterangan lebih lanjut, disebutkan bahwa dalam satu pekan pelaku bisa melakukan perbuatan bejat tersebut hingga tiga kali, bahkan sambil mengancam akan membunuh korban jika menolak atau melaporkan kejadian itu.

Korban Trauma dan Terisolasi

Korban mengalami trauma psikis berat akibat perlakuan yang dialaminya. Situasi menjadi makin sulit karena kondisi keluarga korban yang sedang berantakan.

“Korban bingung harus melapor ke siapa, karena orang tuanya sudah berpisah. Beberapa waktu kemudian, ayahnya pun meninggal dunia,” tambah IPDA Asido.

Setelah sekian lama memendam derita, korban akhirnya memberanikan diri menghubungi abang kandungnya dan menceritakan semua yang terjadi. Sang abang kemudian langsung menjemput korban dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pulau Raja.

Pelaku Ditangkap dan Terancam 15 Tahun Penjara

Mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka.

Atas perbuatannya, Burhanuddin Daulay kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas IPDA Asido.

Masyarakat Diminta Waspada dan Proaktif

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan remaja, terutama yang bekerja di lingkungan rentan tanpa pengawasan keluarga. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak dan tidak ragu melapor jika melihat tanda-tanda kekerasan atau eksploitasi seksual.


Reporter: Suleman Sinulingga
Editor: Redaksi NusantaraNews-Today.com


 

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar