Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan

Desak Aparat Tegakkan Hukum Terhadap Judi di Kampung Kurnia Berdasarkan Pasal 303 KUHP

banner 468x60
Advertisements
Advertisements

BELAWAN-NNT

**Belawan, 8 Agustus 2024** — Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) kembali menyerukan agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas terhadap aktivitas perjudian ilegal yang marak terjadi di Kampung Kurnia, Belawan. KJM-B menyoroti praktik perjudian seperti tembak ikan-ikan dan dingdong koin yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut, tepatnya di perbatasan Lingkungan VII dan VIII, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

banner 336x280

Berdasarkan laporan warga setempat, kegiatan perjudian ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa pernah tersentuh oleh penegakan hukum yang tegas. Ironisnya, aktivitas ini tidak hanya melibatkan orang dewasa, tetapi juga remaja, sehingga merusak generasi muda di wilayah tersebut. Warga setempat menyatakan bahwa tempat-tempat judi ini beroperasi hampir sepanjang waktu, dari pagi hingga subuh, dan ada setidaknya lima lokasi yang saling berdekatan.

Ivan Jhon S. Hutabarat, Ketua KJM-B, bersama timnya, mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam terhadap situasi ini. “Kami sangat mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera menindak tegas pelaku perjudian di Kampung Kurnia ini. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman berat, baik bagi pelaku maupun penyelenggara,” ujar Ivan saat ditemui bersama jajaran pengurus KJM-B setelah berkoordinasi dengan tim Ditpolairud Polda Sumatera Utara di Belawan.

Pasal 303 KUHP dengan tegas melarang segala bentuk kegiatan perjudian, baik yang diselenggarakan secara terbuka maupun tersembunyi. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga sepuluh tahun, atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah. KJM-B menilai, penegakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 303 KUHP akan memberikan efek jera yang signifikan dan menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif perjudian.

“Mayoritas warga di sini adalah nelayan. Mereka sering kali menghabiskan hasil jerih payah mereka di meja judi, berharap untuk memenangkan uang dalam jumlah besar. Namun, yang terjadi justru sebaliknya—kehilangan semua yang mereka miliki dan berujung pada konflik dalam rumah tangga,” tambah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

KJM-B mengajak semua pihak, terutama penegak hukum, untuk bersama-sama memberantas praktik perjudian di Kampung Kurnia dan sekitarnya demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. “Sudah saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan para pelaku perjudian ini harus diadili sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ivan.

Dengan tindakan tegas dan konsisten dari pihak berwenang, diharapkan aktivitas perjudian yang telah lama merajalela ini dapat segera diberantas, sehingga warga Kampung Kurnia dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan bebas dari pengaruh negatif perjudian.

banner 336x280

Komentar