Lima Pegawai Disdikbud Medan Dinyatakan Terbukti Jual Aset, Nilainya Capai Rp12,24 Miliar

Bagikan:➤☎
Waktu baca 4 menitDiperbarui 12 September 2026, 12:39 WIB

Inspektorat Rekomendasikan Sanksi Berat bagi Empat Pegawai

MEDAN — Dugaan penyimpangan pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Medan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kini memasuki babak penindakan. Lima pegawai yang sebelumnya menjalani pemeriksaan internal oleh Inspektorat Kota Medan dinyatakan terbukti terlibat dalam dugaan penjualan aset daerah yang nilainya disebut mencapai Rp12,24 miliar.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, membenarkan bahwa proses pemeriksaan internal telah menghasilkan rekomendasi terhadap kelima pegawai tersebut. Dari jumlah itu, empat orang direkomendasikan menerima sanksi disiplin berat, sementara satu pegawai lainnya telah memasuki masa pensiun sejak 1 Juni 2026.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

“Semua wajib dikembalikan, meski sudah ada yang pensiun,” ujar Erfin, sebagaimana dikutip dari pemberitaan yang beredar pada Jumat, 11 September 2026.

Pernyataan itu menegaskan bahwa status pensiun tidak secara otomatis membebaskan seseorang dari kewajiban mempertanggungjawabkan kerugian yang ditimbulkan atas pengelolaan aset daerah. Pemerintah Kota Medan menyatakan seluruh nilai aset yang diduga telah dijual wajib dipulihkan dan dikembalikan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Proses Penetapan Sanksi Masih Berjalan Melalui Tim Ad Hoc

Meski rekomendasi sanksi telah dikeluarkan oleh tim pemeriksa Inspektorat, Erfin menjelaskan bahwa keputusan final mengenai jenis dan besar sanksi yang akan dijatuhkan kepada empat pegawai aktif tersebut masih dalam tahap pembahasan. Keputusan akhir akan ditetapkan melalui mekanisme Tim Ad Hoc yang dibentuk untuk menangani perkara ini.

Saat ini, Pemko Medan juga tengah melakukan penghitungan ulang terhadap total nilai aset yang diduga telah berpindah tangan tanpa prosedur resmi. Langkah ini penting untuk memastikan besaran kerugian yang harus dipulihkan dapat ditetapkan secara akurat sebelum proses penindakan lebih lanjut dilakukan.

Proses yang melibatkan Tim Ad Hoc menunjukkan bahwa penanganan perkara ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan mencakup penelaahan yang lebih mendalam atas tanggung jawab masing-masing individu yang terlibat.

BPK Temukan Dugaan Penjualan Aset dari 26 Sekolah

Pangkal persoalan ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya dugaan penjualan aset milik Disdikbud Kota Medan. Berdasarkan informasi yang beredar, aset yang dipersoalkan berasal dari sembilan Sekolah Dasar (SD) dan 17 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Medan, dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp12,24 miliar.

Yang menjadi perhatian serius adalah bahwa pengambilan dan penjualan aset tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2023 hingga 2026, dan diduga dilakukan tanpa dukungan dokumen resmi yang semestinya menjadi syarat mutlak dalam setiap proses pemindahtanganan barang milik daerah.

Temuan BPK atas perkara ini menjadi dasar pijakan bagi Inspektorat Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akhirnya menghasilkan rekomendasi penindakan terhadap para pegawai yang disebut bertanggung jawab.

Pertanyaan Publik yang Belum Terjawab Sepenuhnya

Besarnya nilai aset yang dipersoalkan — lebih dari dua belas miliar rupiah — wajar mengundang pertanyaan mendasar dari masyarakat. Sejumlah hal yang hingga kini belum diungkap secara terbuka antara lain mencakup jenis aset apa saja yang dijual, bagaimana mekanisme penjualannya berlangsung, kepada siapa hasil penjualan mengalir, serta mengapa mekanisme pengawasan internal yang ada tidak berhasil mendeteksi atau menghentikan praktik tersebut selama kurun waktu tiga tahun.

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar tuntutan transparansi formal, melainkan merupakan hak masyarakat sebagai pemilik aset daerah yang sesungguhnya. Sekolah-sekolah yang asetnya diduga dijual adalah fasilitas publik yang dibiayai oleh uang rakyat dan seharusnya dikelola demi kepentingan dunia pendidikan, bukan menjadi objek transaksi yang mengabaikan prosedur.

Ujian bagi Sistem Pengawasan Aset Daerah

Kasus ini secara langsung menjadi cermin bagi kualitas sistem pengelolaan dan pengawasan barang milik daerah di Kota Medan. Dalam kerangka regulasi yang berlaku, setiap aset milik pemerintah daerah wajib memiliki pencatatan yang tertib, didukung dokumen kepemilikan yang sah, serta mengikuti mekanisme yang jelas apabila hendak dihapuskan atau dipindahtangankan.

Fakta bahwa dugaan penjualan aset ini disebut berlangsung selama tiga tahun tanpa dokumen resmi mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem pengendalian internal yang mestinya berfungsi sebagai penjaga pertama integritas pengelolaan aset daerah. Celah itu perlu diidentifikasi, ditutup, dan dijadikan bahan evaluasi menyeluruh — bukan hanya di Disdikbud, melainkan di seluruh perangkat daerah yang mengelola aset dalam jumlah signifikan.

Pemko Medan menyatakan penanganan kasus akan dilakukan sesuai mekanisme pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Harapan publik tentu tidak berhenti pada sanksi administratif semata, tetapi juga memastikan adanya pemulihan nyata atas kerugian daerah yang timbul, apabila perhitungan resmi yang dilakukan oleh pihak berwenang menetapkan demikian.

Momentum Reformasi Tata Kelola Aset Sekolah

Di balik perkara hukum yang sedang bergulir, kasus Disdikbud Medan ini semestinya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh atas tata kelola aset di lingkungan satuan pendidikan. Sekolah-sekolah negeri, sebagai unit yang mengelola sarana dan prasarana pendidikan sehari-hari, memerlukan sistem inventarisasi aset yang andal, pengawasan berkala yang efektif, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan diverifikasi.

Tanpa pembenahan sistemik, penindakan terhadap individu — seberat apa pun sanksi yang dijatuhkan — hanya akan menjadi respons reaktif yang tidak menyentuh akar persoalan. Reformasi tata kelola aset yang sesungguhnya membutuhkan komitmen kelembagaan, bukan sekadar respons insidental atas temuan audit.

Perkembangan kasus ini, termasuk hasil akhir sidang Tim Ad Hoc, besaran pemulihan aset yang berhasil dikembalikan, serta langkah-langkah perbaikan sistem yang diambil oleh Pemko Medan, akan terus dipantau dan menjadi ukuran sejauh mana komitmen pemerintah daerah terhadap pengelolaan aset publik yang bersih dan bertanggung jawab.

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 34 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar