JAKARTA – Setelah menanti lebih dari dua dekade, pemerintah Indonesia akhirnya secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini menandai babak baru dalam pengakuan dan penghormatan terhadap keberagaman keyakinan di tanah air, sekaligus menjadi puncak dari aspirasi yang telah disuarakan sejak tahun 2005.
Perjalanan Panjang Pengakuan Keberagaman Keyakinan
Keputusan bersejarah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, pada 30 Juni 2026. Penyerahan surat keputusan tersebut secara simbolis dilakukan kepada Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) dalam sebuah acara di Jakarta pada Senin malam, 6 Juli 2026.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, menjelaskan bahwa usulan penetapan hari khusus ini telah diajukan sejak tahun 2005 oleh para penghayat kepercayaan dan organisasi terkait. Artinya, diperlukan waktu sekitar 21 tahun bagi aspirasi tersebut untuk akhirnya mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.
Dalam sambutannya saat penyerahan keputusan, Menteri Fadli Zon menegaskan kembali fondasi kebangsaan Indonesia. “Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara memiliki ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus.
Jejak Sejarah di Balik Pemilihan 13 Juli
Pemilihan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukanlah tanpa alasan historis. Tanggal ini memiliki kaitan erat dengan perjalanan konstitusi Indonesia, khususnya saat munculnya frasa “dan Kepercayaannya” yang diusulkan oleh Mr. Wongsonegoro dalam rangkaian sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 13 Juli 1945.
Fadli Zon menyebut Mr. Wongsonegoro sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah pengakuan kepercayaan di Indonesia. Menurutnya, penggunaan kata “kepercayaan” pada tanggal tersebut menjadi bagian krusial dalam perjalanan pengakuan terhadap kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jejak sejarah inilah yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penetapan tanggal 13 Juli.
Momentum untuk Mewujudkan Kesetaraan Nyata
Penetapan hari peringatan ini diharapkan tidak berhenti hanya pada seremoni semata. Pernyataan pemerintah mengenai ruang yang setara bagi seluruh warga negara membawa konsekuensi moral dan kebijakan yang harus diwujudkan dalam kehidupan nyata. Masyarakat penghayat kepercayaan, sebagai bagian integral dari warga negara Indonesia, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik, pendidikan, administrasi kependudukan, serta perlakuan setara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus menjadi momentum refleksi untuk melihat sejauh mana semangat kesetaraan ini telah dirasakan hingga ke pelosok daerah. Penting untuk memastikan bahwa pengakuan yang kuat di tingkat keputusan pemerintah tidak lantas menjadi lemah saat berhadapan dengan implementasi pelayanan di lapangan. Toleransi tidak boleh hanya menjadi retorika indah, sementara diskriminasi masih menemukan celah dalam kehidupan sosial.
Menteri Fadli Zon berharap penetapan ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, serta pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif dan berkelanjutan, demi memperkokoh persatuan Indonesia.
Babak Baru Pengakuan dan Tantangan ke Depan
Ketua Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Pusat, Naen Soeryono, menyambut baik penetapan ini. Ia menyatakan bahwa ini adalah bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan sebagai warga negara. Tanggal 13 Juli, dengan jejak sejarahnya, diharapkan juga menjadi simbol pemersatu masyarakat penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia.
Setelah penantian panjang selama sekitar 21 tahun, keputusan pemerintah akhirnya terbit. Namun, ini hanyalah awal. Pekerjaan sesungguhnya belum selesai. Pengakuan tidak cukup ditulis di atas kertas. Kesetaraan harus terlihat dalam pelayanan. Penghormatan harus dirasakan dalam kehidupan. Dan kehadiran negara harus nyata hingga ke masyarakat paling bawah.
Tanggal 13 Juli kini menjadi Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebuah penetapan yang membawa pesan tegas: Indonesia tidak dibangun oleh keseragaman, melainkan berdiri kokoh karena keberagaman yang dipersatukan.
Nusantara News Today
Editor: Fernando Albert Damanik


















Komentar