Diduga Judi Berkedok Ketangkasan

Pasar Malam di Melanton Siregar Disinyalir Beroperasi Terstruktur

Pematang Siantar4543 Dilihat

Pematangsiantar | NusantaraNews-Today.com — Aktivitas pasar malam di Jalan Melanton Siregar, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, diduga kuat menjadi lokasi praktik perjudian yang dikemas dalam bentuk permainan ketangkasan. Temuan ini terpantau pada Sabtu malam (11/4/2026) sekitar pukul 20.37 WIB.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, permainan yang disajikan bukan sekadar hiburan biasa. Pengunjung diarahkan mengikuti permainan lempar lempengan berbentuk bulat dengan iming-iming hadiah.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

 

Namun, hasil permainan tersebut lebih dominan ditentukan oleh faktor keberuntungan dibandingkan keterampilan pemain.
Untuk ikut serta, pengunjung diwajibkan membeli alat permainan seharga Rp10.000. Pola ini dinilai menyerupai mekanisme taruhan terselubung, di mana uang yang dibayarkan menjadi “modal spekulasi” untuk memperoleh hadiah tertentu.

Indikasi Pola Operasional Terstruktur
Dari hasil pengamatan, permainan tersebut tidak berlangsung secara sporadis, melainkan terorganisir dengan rapi.

 

Terdapat:
Penjaga stan yang aktif menawarkan permainan kepada pengunjung
Sistem hadiah yang sudah diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesulitan
Arus pemain yang terus bergantian tanpa jeda signifikan
Hal ini mengindikasikan adanya sistem operasional yang terencana, bukan sekadar permainan rakyat biasa.

 

Berpotensi Langgar Hukum Pidana
Secara regulasi, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengkategorikan permainan berbasis keberuntungan sebagai perjudian. Ancaman hukuman yang diatur tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

 

Sorotan Pengawasan dan Dugaan Pembiaran
Yang menjadi perhatian serius, aktivitas ini berlangsung di ruang publik dengan jumlah pengunjung yang cukup ramai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan dan kemungkinan adanya pembiaran terhadap praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.

 

Beberapa pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengaku permainan tersebut lebih mengandalkan “hoki” daripada keterampilan. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa permainan tersebut masuk dalam kategori judi terselubung.

 

Desakan Penindakan Tegas
Publik kini menantikan respons cepat dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Pematangsiantar, untuk melakukan penyelidikan mendalam. Jika terbukti, penindakan tegas dinilai penting guna mencegah praktik serupa meluas di wilayah lain.

 

Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, tim awak media NusantaraNews-Today.com menyatakan akan terus menelusuri dugaan praktik ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak penyelenggara dan alur perizinan pasar malam tersebut.

(Laporan: Josep Opranto Sagala)

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar