PEMATANG RAYA – Harapan warga Kabupaten Simalungun untuk mendapatkan akses pelayanan pemerintahan yang lebih dekat mulai menemui titik terang. Wacana pemekaran kecamatan dan nagori kini resmi masuk dalam daftar 17 usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kepada DPRD.
Masuknya rencana ini menandai adanya komitmen administratif yang lebih serius untuk menata wilayah seluas 32 kecamatan tersebut demi mendorong pemerataan pembangunan daerah.
Pekerjaan Rumah yang Berlanjut dari Tahun 2025
Ketua Komisi III DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, menegaskan bahwa wacana pemekaran ini merupakan “utang” pembahasan yang sempat tertunda pada tahun sebelumnya.
“Ini merupakan Ranperda yang tertinggal pada tahun 2025 lalu dan kita lanjutkan tahun ini. Dengan masuknya rencana pemekaran kecamatan, termasuk pemekaran nagori, kita berharap ini segera bisa dibahas oleh DPRD,” ujar Bernhard saat memberikan keterangan, Jumat (23/1/2026).
Naskah Akademik Jadi Syarat Mutlak
Meski komitmen politik sudah ada, DPRD Simalungun mengingatkan pihak eksekutif agar tidak abai pada aspek teknis dan regulasi. Bernhard mendorong Pemkab Simalungun untuk segera merampungkan naskah akademik sebagai dasar fundamental pembahasan.
Dokumen tersebut sangat krusial untuk memastikan bahwa pemekaran wilayah dilakukan berdasarkan data yang akurat, meliputi:
Asas Sosial & Ekonomi: Dampak terhadap kesejahteraan masyarakat lokal.
Kemampuan Keuangan Daerah: Kesiapan anggaran untuk operasional kantor camat atau kantor nagori baru.
Geografis: Penataan batas wilayah agar tidak memicu konflik di masa depan.
“Kami meminta eksekutif mempersiapkan naskah akademiknya, sehingga pembahasan bisa segera dilakukan,” tegas Bernhard.
Solusi Rentang Kendali Pelayanan
Sebagai kabupaten dengan 32 kecamatan, Simalungun memiliki tantangan geografis yang besar, mulai dari wilayah perkebunan hingga kawasan penyangga Danau Toba. Jarak tempuh dari desa menuju kantor kecamatan yang terlalu jauh kerap dikeluhkan warga karena menghambat pengurusan administrasi kependudukan dan perizinan.
Pemekaran wilayah diharapkan menjadi solusi konkret untuk memperpendek rentang kendali tersebut, sehingga pembangunan infrastruktur dan pelayanan sosial dapat menyentuh masyarakat hingga ke pelosok Nagori secara lebih merata.
Editor: Redaksi NusantaraNews-Today.com Laporan: Biro Simalungun


















Komentar