AGENSI Kecam Keras Pengangkutan Kayu Raksasa di Tengah Banjir Tapteng yang Tewaskan Empat Warga

TAPANULI TENGAH – Bencana banjir dan longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) telah mencapai titik kritis, menewaskan empat warga (seorang ibu dan tiga anaknya) di Desa Mardame, Kecamatan Sitahuis, dan mengakibatkan 1.902 Kepala Keluarga (KK) terdampak di tujuh kecamatan.

Di tengah kondisi darurat ini, dugaan aktivitas pengangkutan kayu alam berdiameter ±80 cm yang melintasi jalur Adiankoting–Balige Bypass menuai kecaman keras. Aktivitas tersebut dinilai bukan hanya berpotensi ilegal, tetapi dikhawatirkan menjadi pemicu utama bencana yang kini melumpuhkan Tapteng.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Fungsi Hutan Terganggu: Ribuan Warga Jadi Korban

 

Data dari Pusdalops PB Sumut menunjukkan tingginya kerentanan wilayah Tapteng, di mana permukiman di Kecamatan Kolang (1.261 KK) dan Sarudik (338 KK) masih terendam air dengan ketinggian 25–100 cm.

Pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa penebangan kayu alam dalam skala besar dapat meninggalkan lahan yang kehilangan daya serap air, secara langsung mempertinggi risiko longsor. Situasi ini dikhawatirkan menjadi bukti nyata bahwa fungsi hutan di hulu telah terganggu.

Meski Pemkab Tapteng mengklaim telah melakukan sosialisasi tentang pentingnya menjaga hutan, minimnya kejelasan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan aparat penegak hukum terkait aktivitas truk kayu raksasa menjadi tanda tanya besar publik.

AGENSI Tuntut Audit Total Dokumen dan Penindakan Segera

 

Lembaga Anak Generasi Indonesia (AGENSI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan pembiaran dan melakukan langkah konkret:

  1. Audit Total Dokumen Angkutan Kayu: Memastikan legalitas izin tebangan, asal kayu, hingga pengeluaran logistik.

  2. Penyidikan Lokasi Penebangan: Memverifikasi status kawasan (apakah hutan lindung atau hutan produksi) dan menangkap oknum yang bertanggung jawab.

  3. Transparansi Penindakan: Membuka kepada publik apakah truk pengangkut kayu tersebut sudah diperiksa legalitasnya, dan apakah aktivitas logistik kayu masih berlangsung saat bencana belum berakhir.

“Kasus ini memperlihatkan dua persoalan besar yang saling berkaitan: bencana yang menimpa warga dan aktivitas penebangan/pengangkutan kayu alam yang diduga ilegal. Tanpa pengawasan ketat dan tindakan tegas, pembiaran aktivitas tersebut dapat memperparah kondisi lingkungan dan menimbulkan bencana lanjutan,” tegas pernyataan AGENSI.

AGENSI menegaskan, jika aktivitas penebangan terbukti berasal dari kawasan hutan lindung dan tanpa izin, maka tindakan tersebut harus dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan yang dapat dipidana.

Penegakan hukum yang transparan dan ketegasan pemerintah harus menjadi prioritas agar tragedi ekologis dan kemanusiaan seperti ini tidak kembali terulang di Tapanuli Tengah.

(tim)

#Editor : Redaksi

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar