KUANSING, RIAU – Aksi keji dan brutal menimpa seorang remaja perempuan berinisial M (13) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Korban diduga kuat dirudapaksa secara bergantian oleh tiga pelaku yang ternyata adalah kakak beradik. Modus operandi pelaku semakin menambah kekejaman kasus ini, di mana korban dicekoki minuman keras terlebih dahulu, dan salah satu pelaku merekam aksi bejat tersebut.
Pelaku Diringkus Tim Macan Kayuah, Video Jadi Bukti Utama
Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) IPTU Gerry Agnar Timur, pada Kamis (20/11/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
Tim Macan Kayuah Satreskrim Polres Kuansing berhasil meringkus ketiga pelaku pada Rabu (19/11/2025). Ketiga pelaku berinisial Z (28), JP (23), dan IAF (22), saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kuansing.
“Ponsel milik salah satu pelaku kami sita dan menjadi barang bukti kunci. Di dalamnya ditemukan rekaman video yang merekam tindak pidana rudapaksa yang mereka lakukan,” jelas IPTU Gerry Agnar Timur.
Kronologi Kekerasan: Dicekoki Tuak dan Diancam
IPTU Gerry menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu malam, 29 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah pondok di kebun sawit, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.
Penjemputan: Korban M (13) dijemput dari rumahnya menggunakan sepeda motor oleh dua temannya, V dan B.
Jebakan: Ketiganya menuju pondok sawit. Setibanya di sana, sudah menunggu lima teman V dan B lainnya. Total terdapat tujuh (7) orang dewasa (termasuk pelaku rudapaksa) di pondok tersebut.
Pemaksaan Minuman Keras: V, teman korban, memaksa M untuk menenggak minuman tuak. V mengancam tidak akan mengantar M pulang jika menolak minum.
Tindakan Kriminal: “Karena diancam, M terpaksa menenggak tuak yang diberikan kepadanya. Setelah korban dalam kondisi setengah sadar, ia mulai digerayangi dan kemudian dipaksa membuka pakaiannya oleh para tersangka,” terang Kasat Reskrim.
Tiga kakak beradik Z, JP, dan IAF kemudian secara bergiliran melakukan rudapaksa terhadap korban M.
Ancaman Hukuman Berat
Polres Kuansing berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan menjerat para pelaku menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak yang memungkinkan pelaku mendapatkan hukuman yang berat, mengingat kekejaman dan modus operandi pemaksaan minuman keras serta perekaman tindakan asusila.
By redaksi ️
















