ASAHAN – Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam di Kabupaten Asahan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM BOPPAN RI (Badan Operasi Penindakan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia) secara resmi memberikan perhatian serius terhadap aktivitas Galian C yang diduga tanpa izin di kawasan PT. SPR, Kecamatan BP Mandoge, Sabtu (21/03/2026).
Ketua DPP LSM BOPPAN RI, Tuandi S., menegaskan bahwa praktik ini tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung pada kebocoran pendapatan negara dari sektor pajak mineral.
Investigasi Lapangan: Beroperasi Selama Lima Tahun
Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan Tuandi bersama tim di lokasi pengerjaan, ditemukan fakta mencengangkan. Informasi dari salah seorang warga setempat—yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan—mengungkapkan bahwa aktivitas Galian C tersebut telah berjalan mulus selama kurang lebih lima tahun tanpa tersentuh hukum.
“Data dan keterangan saksi di lapangan sudah kami kantongi. Ini bukan aktivitas baru, tapi sudah menahun. Ada pembiaran yang berpotensi merugikan aset dan keuangan negara,” tegas Tuandi.
BOPPAN RI Segera Layangkan Laporan Resmi ke Polda Sumut
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tuandi S. menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, LSM BOPPAN RI akan melayangkan laporan resmi ke Mapolda Sumatera Utara.
“Kami meminta Kapolda Sumut segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penghentian total aktivitas tambang Galian C di kawasan PT. SPR ini. Fokus kami adalah menjaga dampak kerugian pajak Negara Republik Indonesia yang seharusnya masuk ke kas negara, bukan ke kantong pribadi oknum tertentu,” tambah Tuandi dengan nada bicara yang lugas.
Catatan Jurnalisme Nurani: Keadilan Ekologis dan Ekonomi
Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, memberikan dukungan penuh terhadap langkah pengawasan ini.
“Jurnalisme Nurani kami berdiri tegak di belakang upaya penyelamatan aset negara. Tambang tanpa izin bukan hanya soal pencurian pajak, tapi juga soal kerusakan lingkungan yang permanen bagi masyarakat Asahan. Kita mendesak Polda Sumut untuk memberikan respons cepat (quick response) atas laporan BOPPAN RI nanti sebagai bukti bahwa hukum tidak tebang pilih di Sumatera Utara,” ungkap Fernando.
Dinas ESDM Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara belum berhasil dikonfirmasi terkait status legalitas maupun izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi tersebut. Publik menanti transparansi dari instansi terkait untuk memastikan apakah pengerjaan tersebut memiliki legal standing atau merupakan praktik liar yang harus segera ditertibkan.
Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️
Laporan: Tim Investigasi Nusantara News Today
#GalianCIlegal #LSMBOPPANRI #PoldaSumut #PenyelamatanAsetNegara #AsahanMaju #TuandiS #NusantaraNewsToday #KriminalKhusus

















Komentar