HAK PEJALAN KAKI DIRAMPAS!

LPKN Tipikor Surati Wali Kota Siantar: Desak Satpol-PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Depan Siantar Hotel

Pematang Siantar4536 Dilihat

PEMATANGSIANTAR – Kesemrawutan tata kota di jantung Kota Pematangsiantar kembali menuai kritik pedas. Ketua Umum LPKN Tipikor, ARS. Nainggolan, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Wali Kota Pematangsiantar dan Kepala Satpol-PP. Pasalnya, trotoar di sepanjang Jalan Sudirman, tepatnya di depan Siantar Hotel, kini beralih fungsi menjadi lapak dagangan yang mengabaikan hak pejalan kaki, Kamis (05/03/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk desakan agar pemerintah daerah tidak “tutup mata” terhadap penyalahgunaan fasilitas publik yang kian merajalela.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Trotoar Bukan Lapak Dagang: Hak Publik Harga Mati!

ARS. Nainggolan menegaskan bahwa trotoar dibangun menggunakan uang rakyat khusus untuk pejalan kaki, bukan untuk kepentingan komersial pribadi yang mengganggu estetika kota. Ia menilai pembiaran yang berlangsung lama ini telah menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Pematangsiantar.

“Trotoar itu hak pejalan kaki, bukan tempat berjualan. Kondisi di depan Siantar Hotel sudah sangat mengganggu. Para pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan yang sangat berisiko terhadap keselamatan nyawa mereka. Ini tidak boleh dibiarkan!” tegas ARS. Nainggolan.


Hantaman Jurnalisme Nurani: Menagih Nyali Satpol-PP

Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, memberikan dukungan penuh atas surat yang dilayangkan LPKN Tipikor.

“Kita mempertanyakan nyali Satpol-PP Siantar. Mengapa di kawasan strategis seperti depan Siantar Hotel, pedagang bisa bebas mangkal di atas trotoar? Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau ‘koordinasi’ di balik layar. Penertiban atau relokasi adalah harga mati jika ingin Siantar terlihat sebagai kota yang beradab dan tertib!” ungkap Fernando.

Edukasi Tata Ruang: Bahaya Membiarkan Kesemrawutan

Secara edukatif, trotoar merupakan bagian dari ruang milik jalan yang fungsinya dilindungi oleh undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum. Membiarkan satu titik trotoar diserobot pedagang tanpa tindakan tegas akan memicu munculnya lapak-lapak liar di titik lain, yang pada akhirnya akan merusak keindahan tata kota dan mengancam keselamatan berlalu lintas.

Tuntut Relokasi Segera!

Melalui surat resminya, LPKN Tipikor meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar segera melakukan langkah konkret:

  1. Peninjauan Lokasi: Memastikan batas-batas trotoar yang dilanggar.

  2. Penertiban Tegas: Mengosongkan trotoar dari aktivitas jual beli.

  3. Relokasi Manusiawi: Menyediakan tempat yang layak bagi pedagang agar ekonomi tetap berjalan tanpa merampas hak pejalan kaki.

“Kami sebagai kontrol sosial akan terus memantau respon Wali Kota. Jika tidak ada tindakan, maka marwah penegakan aturan di kota ini patut kita ragukan,” pungkas Nainggolan.


Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️

Laporan: Unit Liputan Tata Kota & Fasilitas Publik

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar