Dilema Anggaran di Balik Nasib 11.000 PPPK

Antara Aturan 30% APBD dan Kesejahteraan Pegawai

kupang4669 Dilihat

KUPANG & MAMUJU – Awan mendung menyelimuti nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Barat. Kebijakan efisiensi anggaran yang diambil pemerintah daerah demi mematuhi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) kini berujung pada ancaman pemberhentian massal.

Ancaman Pemecatan Demi Efisiensi Rp540 Miliar

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan langkah pahit yang harus diambil pihaknya. Untuk menghemat anggaran daerah sekitar Rp540 miliar, Pemprov NTT terpaksa merencanakan pemberhentian sekitar 9.000 PPPK.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Kondisi serupa terjadi di Sulawesi Barat. Gubernur Suhardi Duka menyatakan sebanyak 2.000 PPPK terancam kehilangan pekerjaan pada tahun 2027. Langkah ekstrem ini diambil agar belanja pegawai tidak melebihi batas maksimal 30% dalam APBD, sesuai mandat undang-undang. Jika melanggar, daerah terancam sanksi berat berupa penundaan hingga pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat.

Suara Hati Pegawai: “Kenapa Harus Kami yang Jadi Korban?”

Di balik angka-angka statistik anggaran tersebut, ada ribuan nyawa dan harapan yang terancam pupus. Salah satunya adalah Maria, seorang pegawai PPPK di Pemprov NTT.

Setelah empat tahun mengabdi sebagai tenaga honorer, Maria baru saja mengecap manisnya status PPPK selama enam bulan. Namun, sejak berita pemberhentian 9.000 rekan sejawatnya mencuat pada Februari lalu, hari-harinya berubah menjadi kecemasan yang mendalam.

“Sepertinya nama saya termasuk dalam daftar yang diberhentikan,” cetusnya dengan nada getir.

Maria menilai kebijakan pemerintah sangat ambigu dan tidak adil. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah tetap melakukan pengangkatan besar-besaran jika sejak awal sudah mengetahui bahwa rasio belanja pegawai akan melampaui batas 30%.

“Sekarang mencari pekerjaan semakin susah. Kenapa harus kami yang jadi korban dari keputusan ini?” keluh Maria, mewakili ribuan suara yang kini terhimpit antara aturan birokrasi dan kebutuhan hidup.

Sanksi Pusat vs Realitas Daerah

Aturan 30% belanja pegawai dalam UU HKPD memang dirancang untuk memastikan APBD lebih banyak terserap untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik daripada sekadar gaji. Namun, realitas di lapangan menunjukkan banyak daerah yang memiliki beban pegawai tinggi namun pendapatan asli daerah (PAD) masih terbatas.

Kini, ribuan pegawai seperti Maria hanya bisa menunggu kepastian, sambil berharap ada solusi tengah dari pemerintah pusat dan daerah agar efisiensi anggaran tidak harus mengorbankan nasib manusia yang telah lama mengabdi bagi negara.


Editor: Redaksi Nusantara News Today 🖋️

Laporan: Biro NTT & Sulawesi Barat

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar