SIMALUNGUN – Gelombang protes melanda kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tiga Balata, Kabupaten Simalungun. Massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Simalungun (GPPMS) menggelar aksi unjuk rasa (unras) menuntut pencopotan Kepala Unit BRI Tiga Balata yang dinilai membangkang terhadap Program Strategis Nasional (PSN), Selasa (10/03/2026).
Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua GPPMS, Lucky Silalahi, ini menyoroti dugaan penahanan agunan nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pinjaman di bawah 100 juta rupiah, yang dinilai melanggar regulasi pemerintah.
Tudingan Pelanggaran Serius: Agunan KUR Tidak Boleh Ditahan!
Dalam orasinya, Lucky Silalahi menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, perbankan dilarang mewajibkan atau menahan agunan tambahan untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta. Penahanan surat berharga seperti SHM atau BPKB milik nasabah kecil dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum.
“Jika pihak bank tetap bersikeras menahan jaminan nasabah untuk pinjaman di bawah 100 juta, ini masuk kategori dugaan pelanggaran operasional serius dan penggelapan hak nasabah. Kami menduga ada pembangkangan nyata terhadap kebijakan pusat,” tegas Lucky di depan kantor BRI Tiga Balata.
Lima Tuntutan Utama GPPMS: Dari Maladministrasi hingga Pungutan Ilegal
Massa aksi membacakan pernyataan sikap yang menuntut ketegasan pimpinan BRI tingkat wilayah untuk segera mengevaluasi kinerja Unit Tiga Balata. Berikut poin tuntutan mereka:
Kembalikan Agunan: Mendesak pengembalian segera jaminan nasabah KUR di bawah Rp100 juta.
Dugaan Maladministrasi: Mencurigai adanya proses administrasi yang menyimpang di Unit Tiga Balata.
Praktik Pungutan Ilegal: Menduga adanya praktik “pungutan” agunan yang tidak sesuai aturan hukum.
Hentikan Pembodohan Nasabah: Meminta bank transparan dalam mengedukasi aturan KUR kepada masyarakat.
Sanksi Inabilitas: Mendesak pencopotan jabatan bagi oknum yang terbukti melanggar aturan hukum.
Catatan Jurnalisme Nurani: Jangan Cekik UMKM dengan Aturan Buatan
Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, memberikan catatan tajam terhadap isu ini.
“Program KUR adalah napas bagi UMKM di Simalungun. Jika oknum perbankan di tingkat unit masih berani menahan agunan yang seharusnya tidak diwajibkan oleh negara, maka itu adalah bentuk sabotase terhadap ekonomi rakyat. Kita mendukung penuh transparansi perbankan agar jargon ‘Melayani Dengan Setulus Hati’ bukan sekadar hiasan dinding!” ungkap Fernando.
Landasan Hukum dan Langkah Selanjutnya
GPPMS meyakini bahwa Unit BRI Tiga Balata telah menabrak berbagai aturan, mulai dari UU Perbankan No. 7/1992, UU OJK No. 21/2011, hingga Permenko Perekonomian No. 1/2023.
“Ini adalah masalah krusial nasional. Kami tidak akan berhenti menyuarakan ini sampai hak-hak nasabah dikembalikan sesuai regulasi yang ada,” tutup Lucky sebelum membubarkan massa dengan tertib. Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Tiga Balata belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa tersebut.
Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️
Laporan: Tim Investigasi & Gerakan Pemuda


















Komentar