PEMATANGSIANTAR – Pembangunan jaringan utilitas kabel serat optik oleh PT Link Net Tbk di Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, menuai sorotan tajam. Meski telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, pelaksanaan di lapangan diduga kuat menabrak prosedur keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah, Sabtu (14/03/2026).
Pantauan di lokasi pengerjaan, tepatnya di Jalan Ulakma Sinaga persis di simpang Jalan Lau Cimba (batas wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun), ditemukan pengabaian serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek Tanpa Plang K3: Risiko Tinggi bagi Pengguna Jalan
Di lokasi pengerjaan, PT Link Net Tbk kedapatan tidak memasang papan informasi maupun plang K3. Padahal, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) pemerintah, setiap pekerjaan yang berdampak pada ruang publik—terutama penggalian lubang pemasangan tiang—wajib menyertakan atribut K3 sebagai:
Media Informasi: Transparansi kebijakan perusahaan di lapangan.
Peringatan Bahaya: Penanda risiko bagi pekerja dan masyarakat sekitar agar terhindar dari kecelakaan.
Kepatuhan Regulasi: Pemenuhan standar hukum yang berlaku di Indonesia.
Pengabaian ini menunjukkan sikap tidak peduli perusahaan terhadap risiko keselamatan masyarakat yang melintasi area proyek tersebut.
Satpol PP Diminta Bertindak Tegas
Atas temuan ini, publik kini menanti nyali Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Satpol PP untuk segera menertibkan pengerjaan PT Link Net Tbk. Penindakan tegas diperlukan agar perusahaan penyedia layanan internet tidak semena-mena mengabaikan SOP keamanan demi mengejar target pemasangan.
“Pemerintah memberikan izin bukan untuk membiarkan perusahaan menabrak aturan. Tanpa plang K3, pengerjaan ini ilegal secara prosedur keselamatan,” ungkap suara dari masyarakat sekitar.
Hantaman Jurnalisme Nurani: Jangan Demi Bisnis, Nyawa Terancam
Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, memberikan catatan keras terhadap temuan ini.
“Izin dari Dinas PUTR bukan cek kosong bagi PT Link Net Tbk untuk mengabaikan keselamatan warga Siantar. Jurnalisme Nurani kami berdiri untuk mengingatkan bahwa setiap jengkal penggalian di fasilitas umum harus dibarengi dengan rambu pengaman yang jelas. Kita mendesak instansi terkait untuk segera memanggil pengawas proyek dan memberikan sanksi administratif jika SOP ini terus dilanggar,” tegas Fernando.
Konfirmasi Bungkam: Pengawas Proyek Tidak Merespons
Hingga berita ini diturunkan, pengawas pengerjaan PT Link Net Tbk bernama Rijal, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pelanggaran SOP dan ketiadaan plang K3, tidak memberikan jawaban meskipun pesan telah terkirim (centang dua).
Ketidakterbukaan pihak perusahaan ini semakin memperkuat dugaan adanya pengabaian standar operasional yang sistematis di lapangan. Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada perbaikan sistem kerja yang aman bagi warga Pematangsiantar.
Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️
Laporan: Josep Opranto Sagala
#PTLinkNet #PelanggaranK3 #SiantarTimur #Pematangsiantar #DinasPUTR #SatpolPPSiantar #JurnalismeNurani #KeselamatanKerja


















Komentar