JAKARTA – Memasuki awal tahun 2026, genangan air dan aspal yang terkelupas di berbagai ruas jalan bukan lagi sekadar masalah teknis cuaca, melainkan ancaman nyawa yang nyata. Masyarakat diingatkan bahwa kecelakaan akibat jalan rusak bukanlah “takdir” semata, melainkan bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana serius bagi penyelenggara jalan.
Instrumen hukum nasional kini secara tegas mengancam para pemangku kebijakan—mulai dari Menteri PU, Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota—dengan hukuman penjara jika terbukti abai terhadap kerusakan infrastruktur.
Ancaman Pidana 5 Tahun bagi Pejabat Lalai
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan tidak memberi ruang bagi pembiaran.
Berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ, sanksi pidana yang membayangi penyelenggara jalan meliputi:
Korban Meninggal Dunia: Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 120 juta.
Luka Berat: Pidana penjara hingga 1 tahun atau denda Rp 24 juta.
Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan: Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 12 juta.
Abai Rambu Peringatan: Pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa tanda peringatan dapat dibui 6 bulan, meski belum terjadi kecelakaan.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Publik diingatkan agar jeli dalam menuntut haknya berdasarkan status jalan yang dilewati:
Jalan Nasional: Wewenang Menteri Pekerjaan Umum (PU).
Jalan Provinsi: Tanggung jawab Gubernur (seperti jalan lintas di Sumatera Utara).
Jalan Kabupaten/Kota: Urusan Bupati atau Wali Kota (termasuk jalan di wilayah Simalungun).
Penerangan Jalan: Hak atas Rasa Aman yang Terlupakan
Selain kondisi aspal, Penerangan Jalan Umum (PJU) juga menjadi sorotan. Djoko Setijowarno menekankan bahwa jalan yang terang adalah musuh utama kejahatan jalanan dan pembegalan. Penerangan jalan adalah hak atas rasa aman yang mutlak harus dipenuhi oleh negara sebagai bagian dari kelayakan infrastruktur.
Perspektif Jurnalisme Nurani di Simalungun
Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, menekankan bahwa di wilayah dengan 386 nagori seperti Simalungun, mobilitas warga sangat bergantung pada kelayakan jalan kabupaten. Melalui lembaga AGENSI, pengawasan terhadap titik-titik jalan berlubang akan terus disuarakan sebagai bentuk edukasi hukum bagi warga.
“Negara tidak boleh hanya hadir saat memungut pajak, tapi harus hadir melalui jalan yang mulus dan terang. Keselamatan 122 ribu murid sekolah dan jutaan warga Simalungun tidak bisa dikompromikan oleh alasan anggaran,” tegas redaksi.
Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️ Laporan: Tim Investigasi Infrastruktur & Hukum Nasional


















Komentar