SIMALUNGUN – Seperti harimau yang menerkam mangsa, tim Polsek Perdagangan menyergap bandar narkoba tanpa ampun. DR alias Pantek, yang biasanya pongah sebagai pengedar, mendadak “layu tak berkutik” saat pintu rumahnya didobrak petugas pada Jumat malam, 6 Februari 2026.
“Tidak ada negosiasi untuk bandar narkoba. Kami langsung tindak!” tegas Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH.
Filosofi Tanpa Ampun: “TIDAK ADA NEGOSIASI!”
Saat dikonfirmasi pada Sabtu malam (7/2/2026), IPTU Patar Banjarnahor menjelaskan prinsip keras yang dipegang teguh timnya. Ia menegaskan bahwa bagi para perusak generasi, tidak ada kata damai di wilayah hukumnya.
“Prinsip saya sederhana: untuk pengedar narkoba, TIDAK ADA NEGOSIASI. Tidak ada ampun, tidak ada kompromi, tidak ada damai-damaian. Kami tangkap, kami proses, kami penjarakan. Mereka harus layu tak berkutik di tangan kami!” ujar IPTU Patar dengan suara lantang.
Kronologi Operasi: Respons Kilat Aduan Warga
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang resah. Begitu menerima laporan pukul 20.00 WIB mengenai aktivitas pesta sabu di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kapolsek langsung memberikan instruksi serangan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Perdagangan, IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH, yang memimpin serangan di lapangan, bergerak dengan taktik pengintaian singkat namun mematikan. Pukul 21.30 WIB, dengan didampingi Gamot setempat, tim langsung melakukan pendobrakan pintu secara represif.
Detik-Detik Penangkapan: Sang Bandar Pucat Pasi
Ekspresi DR alias Pantek saat digerebek digambarkan sangat kontras dengan reputasinya selama ini. Ia yang biasanya penuh percaya diri, mendadak lemas dan gemetar hebat saat petugas mengamankan lokasi.
“DR sempat mau buang barang bukti, tapi kakinya lemas, tangannya gemetar. Dia bilang sambil terbata-bata: ‘Ampun Pak, saya menyerah’. Kami jawab: ‘Tidak ada ampun, tidak ada negosiasi. Kamu sudah merusak generasi muda, kamu harus bayar mahal!’” ungkap IPDA Gerry.
Barang Bukti Fantastis: Sabu dan Ekstasi “Impor”
Hasil penggeledahan membongkar modus tersangka yang menyembunyikan narkoba di saku baju kuning corak bunga yang tergantung di dapur. Petugas berhasil menyita:
Sabu seberat 6,24 Gram (Bruto).
12 Butir Pil Ekstasi (9 butir merk Minion kuning dan 3 butir merk Superman merah muda) dengan berat bruto 4,76 gram.
Unit Handphone Oppo (diduga berisi database jaringan).
Uang tunai Rp600.000 hasil transaksi haram.
DR mengakui bahwa barang haram tersebut dipasok dari Kabupaten Batu Bara untuk diedarkan kembali di wilayah Perdagangan.
Peringatan Keras: “Bersiaplah Layu di Penjara!”
Kapolsek Perdagangan menegaskan DR akan dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. Ia juga mengirimkan pesan peringatan kepada jaringan narkoba lainnya.
“Ini peringatan: siapa saja yang masih berani jual narkoba di wilayah Perdagangan, bersiaplah layu tak berkutik seperti DR. Kami TIDAK ADA NEGOSIASI. Kalian akan LAYU di tangan kami!” pungkas IPTU Patar Banjarnahor.
Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️ Laporan: Josep Opranto Sagala


















Komentar