PALU – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, memberikan instruksi strategis kepada seluruh kepala desa dalam kunjungannya di Sulawesi Tengah. Beliau menekankan bahwa kehadiran negara di tingkat akar rumput harus diwujudkan melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar).
Langkah ini diambil untuk memastikan tata kelola desa yang bersih, aman, dan berdaya saing, sejalan dengan visi besar pembangunan nasional.
Perlindungan Hukum dan Desa Tanpa Narkoba
Mendes Yandri menegaskan bahwa Posbankum di desa bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat kecil yang sering kali buta hukum. Sementara itu, program Desa Bersinar dirancang untuk membentengi generasi muda desa dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan.
“Posbankum dan Desa Bersinar adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan menciptakan lingkungan desa yang aman. Masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam pembangunan ini,” ujar Yandri Susanto.
Kopdes Merah Putih: Mesin Ekonomi Baru Desa
Selain aspek hukum dan sosial, Mendes PDT juga mendorong percepatan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Koperasi ini diproyeksikan menjadi wadah usaha bersama yang mampu mengelola dan memasarkan produk unggulan desa secara mandiri.
Program ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk memutus rantai kemiskinan dengan cara mendorong kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal di setiap desa.
Analisis Redaksi: Relevansi untuk Simalungun dan Labuhanbatu
Kebijakan yang digaungkan di Sulawesi Tengah ini menjadi cermin bagi para kepala desa di wilayah Sumatera Utara, khususnya Simalungun dan Labuhanbatu. Program Posbankum sangat selaras dengan kebutuhan masyarakat yang sering terjepit masalah agraria dan sengketa lahan, sementara Desa Bersinar menjadi solusi krusial di tengah maraknya peredaran narkoba di wilayah pelosok.
Editor: Redaksi NusantaraNews-Today.com 🖋️ Sumber: Humas Kemendes PDT / Tim Liputan Nasional








Komentar