PEMATANG SIANTAR – Lembaga Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyatakan kesiapan penuh untuk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Keberadaan Tindak Pidana Korupsi dan Narkoba dalam KUHAP 2023”. Forum ini dirancang sebagai ruang edukasi hukum krusial guna menghadapi transisi aturan hukum acara pidana terbaru di Indonesia.
Sebagai bagian dari persiapan, KPKM RI telah membangun komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan strategis di wilayah Pematang Siantar dan Simalungun yang akan hadir sebagai narasumber maupun institusi pendukung.
Sinergi Lintas Institusi Terbesar di Awal 2026
KPKM RI mengonfirmasi bahwa rangkaian audiensi telah dilakukan kepada sejumlah institusi kunci, di antaranya:
- Pemerintah Daerah: Wali Kota Pematang Siantar dan Bupati Simalungun.
- Lembaga Peradilan: Pengadilan Negeri Simalungun dan Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
- Kejaksaan: Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.
- Keamanan & Narkotika: Kepolisian serta Badan Narkotika Nasional (BNN) baik Kota maupun Kabupaten.
Kehadiran para tokoh kunci ini diharapkan mampu memberikan pemahaman komprehensif kepada elemen dunia pendidikan, tokoh masyarakat, serta aparatur pemerintahan dalam menjalankan fungsi sesuai regulasi terbaru.
Hunter D. Samosir: “Keadilan Takkan Hilangkan Roh Kebenaran”
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa meskipun lembaga ini bergerak dengan prinsip kemandirian dan memiliki berbagai keterbatasan, semangat untuk memberi manfaat bagi masyarakat luas tetap menjadi prioritas utama.
“Sesuatu yang dibangun dengan rasa keadilan tidak akan mengurangi roh dari kebenaran. Dan manusia yang baik adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya,” tegas Hunter D. Samosir.
Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen KPKM RI bahwa setiap upaya penegakan hukum harus berlandaskan pada kemanfaatan publik, meskipun tidak semua pihak mungkin memberikan respon positif terhadap langkah-langkah kritis yang diambil lembaga.
Edukasi Hukum bagi Masyarakat Luas
Pelaksanaan FGD ini diyakini akan menjadi instrumen edukasi hukum yang efektif bagi masyarakat Simalungun dan Pematang Siantar. Di tengah ancaman narkoba yang kompleks dan tantangan pemberantasan korupsi, forum ini diharapkan mampu memperjelas posisi hukum acara pidana terbaru sehingga tercipta penegakan hukum yang lebih berintegritas dan berkeadilan.
FGD ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif yang memperkuat sinergi antarlembaga serta meningkatkan kesadaran publik terhadap nilai-nilai kejujuran dan kepatuhan hukum di Bumi Habonaron Do Bona.
Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️
Laporan: Biro Hukum & Keadilan Nasional


















Komentar