Klaim Tanah Adat Lamtoras Memanas, Rikkot Damanik Ungkap Bukti Prasasti Makam Leluhur:

"Itu Tanah Kekuasaan Kerajaan Siantar!"

Kab.simalungun4594 Dilihat

SIMALUNGUN – Ketegangan terkait klaim tanah adat oleh kelompok Lamtoras memasuki babak baru. Tokoh masyarakat , Rikkot Damanik, memberikan reaksi keras dengan mengungkap bukti-bukti fisik dan sejarah yang tak terbantahkan di lokasi tersebut.

Rikkot menegaskan bahwa pemasangan plank klaim sepihak oleh kelompok Lamtoras adalah langkah yang keliru karena mengabaikan jejak sejarah asli penguasa wilayah tersebut.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Bukti Prasasti: Kuburan Leluhur dan Sejarah Aek Marlekluk

Rikkot Damanik membeberkan bahwa di lahan yang diklaim tersebut terdapat situs-situs sejarah milik keluarga besar Damanik yang menjadi bukti kepemilikan sah secara adat dan sejarah.

“Dan sebagai parasasti (prasasti) pun ada disi Jambak bahir kuburan Op (kakek) kita dan namboru kita. Dan Aek marlekluk pun ada sejarahnya itu,” tegas Rikkot Damanik dengan nada meyakinkan.

Keberadaan makam leluhur (Jambak Bahir) dan situs Aek Marlekluk dinilai sebagai “sertifikat alam” yang menunjukkan bahwa wilayah tersebut sejak lama telah dikelola dan didiami oleh keturunan penguasa lokal, jauh sebelum klaim dari pihak luar muncul.


Garis Sejarah Kerajaan Siantar dan Partuanon Sipolha

Secara administratif adat, Rikkot menjelaskan bahwa wilayah tersebut berada di bawah payung besar Kerajaan Siantar dan dikelola secara teknis melalui Partuanon Sipolha. Ia sangat menyayangkan jika ada pihak pendatang yang tiba-tiba mengklaim tanah tersebut sebagai tanah adat mereka.

“Kita keberatan do pasal ai Sanina. Halani hitado naberhak ijai. Anggo Lamtoras ai kan pendatang do ai. Mase sidea makkatahon tanoh ai tanoh adatni sidea, kan lang tongon ai,” tambahnya.

Rikkot menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari leluhur (Op ta) yang turun ke Op ni Parsiaporas, sehingga secara otomatis ahli waris dan keturunannya lah yang memiliki hak penuh atas wilayah tersebut.

Edukasi Hukum dan Budaya: Menjaga Marwah Habonaron Do Bona

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat Simalungun agar tetap menjaga sejarah lisan dan fisik (seperti makam dan nama tempat) sebagai bukti otentik kepemilikan wilayah ulayat. Klaim tanah adat harus didasarkan pada fakta sejarah yang sinkron, bukan sekadar pemasangan papan informasi di lapangan.

Melalui media NusantaraNews-Today.com, Rikkot Damanik bersama pimpinan umum Fernando Albert Damanik berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar sejarah Simalungun tidak dibelokkan oleh kepentingan-kepentingan tertentu.


Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️ Laporan: Unit Investigasi Budaya & Pertanahan Simalungun

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar