PAMATANG SIMALUNGUN – Sebuah seruan perjuangan menggema dari pinggiran Pematang Simalungun. St. Ramson Damanik, tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD Simalungun, kembali melontarkan analisis kritis terkait polemik pergantian nama Balei Harungguan Drs. Djabanten Damanik.
Dalam “Catatan V” bertajuk Suara dari Daerah Pinggiran, Ramson menegaskan bahwa perjuangan ini bukan soal mencari panggung politik, melainkan soal mempertahankan kehormatan yang menjadi hak konstitusional budaya Marga Damanik di tanah leluhurnya.
Solidaritas Nasional: Suara dari Jabodetabek hingga Tanah Leluhur
Gerakan ini mendapatkan momentum besar dengan dukungan penuh dari pengurus Marga Damanik di perantauan. James Pansius Damanik, selaku Ketua Umum TDBP (Tumpuan Damanik Boru Panogolan) Jabodetabek, menegaskan bahwa persoalan ini telah menjadi tanggung jawab kolektif seluruh keturunan Damanik di Indonesia.
James Pansius menekankan bahwa menjaga nama baik Drs. Djabanten Damanik adalah menjaga marwah identitas Simalungun secara keseluruhan. Senada dengan hal tersebut, tokoh senior Bapa Salesman Damanik juga mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kebijakan sepihak pemerintah daerah.
“Atas nama masyarakat, saya sangat tersinggung. Hati saya merasa luka tergores karena penguasa dengan sengaja telah membuat kita merasa dipermalukan di depan mata, di halaman rumah kita sendiri. Ini terjadi di bumi Habonaron Do Bona, tanah leluhur Damanik bersama marga Simalungun lainnya,” ungkap Salesman Damanik dengan nada emosional.
Bukan Pendatang Gelap, Damanik Adalah Pemilik Rumah!
St. Ramson Damanik menepis anggapan miring yang mencoba memecah belah persatuan marga. Ia menekankan bahwa sebagai pemilik SDM terbesar di Simalungun, Marga Damanik memiliki tanggung jawab moral untuk bersuara. Bagi Pemkab Simalungun, hal ini mungkin dipandang sebagai persoalan sepele, namun bagi Keluarga Besar Damanik, ini adalah persoalan yang sangat serius.
“Kita adalah Damanik, bukan pendatang gelap! Siapa pun Marga Damanik yang berjuang saat ini tidak sedang mencari panggung. Lebih baik kita kehilangan daripada harus mengemis. Apapun akhir perjuangan kita, diterima atau tidak, Keluarga Besar Damanik haruslah tetap terhormat,” tegas Ramson.
Celah Administratif: “Cukup 3×24 Jam untuk Memperbaiki!”
Sebagai figur yang berpengalaman di kursi legislatif, Ramson membedah celah administratif yang digunakan oleh Pemkab Simalungun. Ia menyebutkan bahwa karena pergantian nama tersebut disinyalir hanya didasarkan pada kebijakan atau Surat Edaran Sekretaris Daerah, maka proses pemulihannya pun sebenarnya sangat sederhana.
“Berdasarkan kewenangan Bupati Simalungun, Dr. Anton Saragih Garingging, dengan kebijaksanaan dan kebesaran hatinya, polemik ini seharusnya bisa diputuskan segera. Secara administratif, pengembalian nama Balei Harungguan Drs. Djabanten Damanik pada tempatnya semula cukup memakan waktu 1×24 jam, atau paling lama 3×24 jam,” pungkas Ramson memberikan solusi taktis bagi pemerintah.
Editor: Redaksi NusantaraNews-Today.com 🖋️ Laporan: Unit Investigasi Budaya & Marwah Simalungun


















Komentar