SIMALUNGUN – Praktik usaha pengepul getah karet milik seorang oknum warga berinisial Toni di Nagori Dolok Maraja, Kabupaten Simalungun, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, usaha yang telah beroperasi lama tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi (Ilegal) dan sengaja menghindari kewajiban pajak negara, Rabu (25/02/2026).
Investigasi Lapangan: Gudang Tanpa Plang dan Izin
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim investigasi NusantaraNews-Today.com melakukan penelusuran ke lokasi gudang pada Selasa (24/02). Di lapangan, awak media tidak menemukan adanya plang nama perusahaan maupun tanda-tanda legalitas usaha yang diwajibkan oleh Dinas Perizinan.
Saat dilakukan konfirmasi, awak media hanya bertemu dengan seorang pekerja bernama Iwan. Alih-alih memberikan penjelasan transparan, Iwan berdalih bahwa sang pemilik (Toni) sedang tidak berada di tempat.
Sorotan Tajam: Upaya Menghalang-halangi Tugas Pers
Ketegangan sempat terjadi saat awak media hendak mengambil dokumentasi visual sebagai bagian dari kontrol sosial. Iwan dengan nada arogan mencoba melarang pengambilan foto dan meminta agar dokumentasi yang sudah diambil dihapus.
Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Secara edukatif, perlu dipahami bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dalam mencari informasi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
“Tindakan pekerja yang keberatan didokumentasikan justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam usaha tersebut. Jika usaha itu legal, mengapa harus takut dipublikasikan?” tegas tim investigasi di lapangan.
Hantaman Jurnalisme Nurani: Mendesak Penindakan Pajak & Izin
Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, menegaskan bahwa setiap usaha yang mengeruk keuntungan dari sumber daya alam daerah wajib memberikan kontribusi kepada negara melalui perizinan dan pajak.
“Kami mendesak Dinas Perizinan dan Dinas Perpajakan Kabupaten Simalungun untuk segera turun ke lapangan. Jangan biarkan pengusaha nakal merugikan daerah. Kami juga mengingatkan semua pihak agar menghormati kerja-kerja pers yang dilindungi negara,” ungkap Fernando.
Komitmen Kawal Hingga Akar Rumput
Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (25/02), pihak pengusaha (Toni) melalui pekerjanya tetap tidak mampu menunjukkan bukti legalitas usaha. Tim redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat dinas terkait dan aparat penegak hukum guna memastikan keadilan bagi pendapatan daerah dan perlindungan tugas jurnalis di lapangan.
Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️
Laporan: Josep Opranto Sagala


















Komentar