Dugaan KDRT Sadis ART Yatim Piatu di Bogor:

Oknum ASN BPK Dilaporkan, Desakan Penangkapan Menguat

bogor4578 Dilihat

BOGOR – Kasus dugaan penganiayaan berat kembali mencoreng nilai kemanusiaan. Fitriani Br Hutagalung, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Medan yang baru saja lulus SMA, diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh majikannya di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Terlapor berinisial OAPR, yang diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kini menjadi sorotan tajam setelah laporan polisi resmi dilayangkan oleh korban.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Kronologi dan Modus Operandi

Korban yang merupakan seorang yatim piatu mengaku awalnya dijanjikan pekerjaan layak di Jakarta setelah lulus sekolah. Namun, kenyataan pahit justru menantinya; ia dipekerjakan sebagai ART dan diduga kerap menjadi sasaran amuk fisik.

Berdasarkan laporan korban, puncak kekerasan terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Berikut rentetan dugaan penganiayaan yang dialami Fitriani:

  • Kekerasan Fisik Berulang: Korban mengaku ditendang dan dicubit di berbagai bagian tubuh secara berulang.

  • Penggunaan Benda Tumpul: Selain tangan kosong, pelaku diduga menggunakan benda tumpul untuk memukul korban hingga menimbulkan cedera.

  • Bukti Visual: Dokumentasi foto menunjukkan luka lebam yang jelas pada tubuh korban, memperkuat dugaan penganiayaan sistematis.

Sorotan Hukum: Status ASN Bukan Tameng Impunitas

Meski laporan telah masuk ke pihak berwenang, hingga saat ini pelaku belum dilakukan penahanan. Pihak kepolisian beralasan bahwa terlapor bersikap kooperatif selama proses penyelidikan.

Namun, hal ini memicu reaksi keras dari keluarga korban dan aktivis kemanusiaan. Mereka mendesak agar jabatan pelaku sebagai ASN tidak menjadi penghalang penegakan hukum (impunitas). Tindakan ini diduga kuat melanggar:

  1. Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

  2. Pasal 474 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait penganiayaan yang menyebabkan luka.

Desakan Keadilan bagi Anak Rantau

Keluarga korban mendesak Polres Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka menilai status korban sebagai anak yatim piatu yang merantau demi memperbaiki ekonomi keluarga seharusnya mendapat perlindungan hukum maksimal.

“Kami meminta keadilan bagi Fitri. Jangan karena dia orang susah dan yatim piatu, pelaku yang memiliki jabatan bisa bebas berkeliaran. Hukum harus tegak lurus!” tegas salah satu pihak keluarga korban.

Laporan: Alessio Gian 🖋️

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar