Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Dua Spesialis Curat di GBI Gedung Juang 45

Jebol Plafon Gereja, EZ dan JAS Ditangkap Tim Jatanras Polres Pematangsiantar

Pematang Siantar4673 Dilihat

PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gedung Juang 45, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni EZ (26), warga Jalan Bah Birong Ujung, dan JAS (51), warga Jalan Asahan Batu Empat, Kabupaten Simalungun.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Kronologi Kejadian Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut diketahui pada Kamis (1/1/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Pelapor berinisial SDRS (47) terkejut saat hendak mengambil peralatan musik untuk ibadah, namun menemukan pintu besi bagian belakang dalam kondisi rusak dan gembok jebol.

“Setelah dicek, plafon di atas kamar mandi sudah jebol. Sejumlah inventaris gereja seperti satu unit Mixer Audio, Power Audio, kabel snack, gitar listrik, gitar bass, hingga satu unit TV merk Samsung telah raib,” ungkap AKP Sandi, Rabu (14/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, pihak GBI Cabang Pematangsiantar diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp 26.240.000.

Pengembangan Kasus Penangkapan bermula pada Sabtu (10/1/2026) dini hari, saat Tim Jatanras yang dipimpin IPDA Revanto Barasa menangkap EZ atas kasus pencurian di SD Negeri No. 122365 Jalan Ade Irma Suryani. Saat diinterogasi, EZ mengaku bahwa dirinya juga merupakan pelaku pembobolan di GBI Gedung Juang 45 pada awal tahun lalu.

EZ mengungkapkan bahwa barang-barang hasil curian tersebut dijual dengan bantuan tersangka JAS. Menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian membekuk JAS pada Rabu (14/1/2026) sore saat sedang tertidur di Lapangan Merdeka (Taman Bunga), Kota Pematangsiantar.

“Tersangka JAS mengaku membantu menjual barang curian tersebut kepada pria berinisial AS. Dari pengembangan di kediaman AS, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit gitar bass dan satu unit power audio,” tambah AKP Sandi.

Proses Hukum Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Kedua pelaku sudah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHPidana,” tutup AKP Sandi.

(Red/Josep Opranto Sagala)

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar