Polsek Siantar Marihat Mediasi Keributan Pasutri di Jalan Bahkora

Respons Cepat Call Center 110

Pematang Siantar4675 Dilihat

PEMATANGSIANTAR – Jajaran Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan efektivitas layanan Call Center 110. Personel piket Polsek Siantar Marihat bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait keributan pasangan suami istri (pasutri) yang berujung pada perusakan fasilitas rumah di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Sabtu (03/01/2026).

Kronologi Laporan

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH. SIK. MH, melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, menjelaskan bahwa tindakan ini bermula dari laporan seorang warga bernama Maya Sidabutar.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti
  • Laporan Masuk: Melalui Operator Call Center 110, saksi melaporkan adanya pertengkaran hebat pasutri yang mengganggu ketertiban lingkungan.

  • Kondisi di TKP: Setibanya personel di lokasi, petugas menemukan kaca rumah sudah dalam keadaan pecah dan berserakan hingga ke teras rumah.


Langkah Mediasi dan Solusi

Guna mencegah konflik yang lebih luas dan memastikan keselamatan kedua belah pihak, personel Polsek Siantar Marihat melakukan pendekatan persuasif:

  1. Mediasi: Petugas mempertemukan pasangan tersebut untuk meredam emosi dan mencari akar permasalahan secara kekeluargaan.

  2. Surat Pernyataan: Pasutri tersebut sepakat untuk berdamai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan.

  3. Keamanan Lingkungan: Polisi memastikan situasi di sekitar Jalan Bahkora II kembali kondusif sebelum meninggalkan lokasi.

“Personel telah memediasi pasangan suami istri tersebut. Mereka berjanji tidak mengulanginya lagi, dan kami memastikan kejadian tersebut tidak berkelanjutan,” tegas IPTU Agustina Triyadewi.

Pentingnya Layanan 110

Insiden ini menjadi bukti pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan gangguan Kamtibmas melalui jalur resmi. Layanan Call Center 110 terbukti memangkas waktu respons kepolisian dalam menangani konflik sosial di tengah masyarakat Kota Pematangsiantar.


(Josep Opranto Sagala / Media Nusantara News Today)

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar