POLRES SIANTAR MATI SURI? Kuasa Hukum “Tampar” Kapolres:

7 Hari Bungkam, Dimana Nyali Penegak Hukum di Bawah KUHP Baru?

PEMATANGSIANTAR – Bungkamnya Kapolres Pematangsiantar selama tujuh hari atas tragedi pengeroyokan penyandang disabilitas, Septi Samual Damanik (21), menjadi skandal penegakan hukum yang memuakkan publik. Kuasa hukum dari LBH Tumpuan Damanik Boru Panogolan (TDBP) SS secara terbuka mempertanyakan kredibilitas dan “nyali” penyidik yang hingga kini belum juga melakukan penangkapan, padahal wajah-wajah pelaku berinisial AG dkk telah terpampang jelas di video yang viral.

Penahanan diri otoritas kepolisian ini dinilai bukan sekadar lamban, melainkan sebuah penghinaan terhadap rasa kemanusiaan dan mandat UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Kuasa Hukum Menagih Pasal 262 KUHP Nasional

Tim hukum korban secara tajam mempertanyakan profesionalisme penyidik Polres Pematangsiantar dalam menerapkan supremasi hukum terbaru. Seharusnya, tidak ada alasan bagi polisi untuk menunda eksekusi terhadap para pelaku “Hukum Rimba” di Jalan Melur.

“Kami mempertanyakan, apakah Polres Pematangsiantar masih memiliki taring? Di bawah Pasal 262 KUHP Baru (UU No. 1/2023), kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dengan luka nyata adalah tindak pidana berat dengan ancaman hingga 9 tahun penjara. Mengapa sampai hari ketujuh belum ada satu pun pelaku yang dijebloskan ke sel?” tegas perwakilan Kuasa Hukum.

Ketajaman hukum dalam KUHP Nasional tersebut seharusnya menjadi instrumen bagi Kapolres untuk segera “membersihkan” Siantar dari aksi premanisme jalanan yang menyasar kelompok rentan.


Mencari Keadilan di Tengah “Gisu” Otoritas

Kuasa hukum menilai, diamnya Kapolres dan jajarannya menciptakan preseden buruk: seolah-olah penyandang disabilitas adalah warga kelas dua yang haknya boleh diabaikan. Laporan resmi STTLP/B/55/I/2026/SPKT yang mengendap selama seminggu tanpa penetapan tersangka adalah bukti nyata bahwa jargon “Polri Presisi” sedang dipertaruhkan di Pematangsiantar.

“Jangan salahkan publik jika berasumsi ada ‘permainan’ di balik diamnya penyidik. Video sudah ada, saksi sudah diperiksa, luka korban sudah divisum. Tunggu apalagi? Apakah harus menunggu massa bergerak baru polisi bertindak?” tambah tim hukum dengan nada meradang.

Wali Kota dan Kapolres: Absen di Saat Kemanusiaan Terluka

Tak hanya kepolisian, bungkamnya Wali Kota Pematangsiantar juga menjadi sasaran kritik pedas. Seharusnya, pemimpin daerah berada di barisan terdepan membela siswa SLB yang difitnah keji. Absennya kehadiran negara dalam kasus ini adalah alarm bahwa perlindungan bagi kaum disabilitas di kota ini hanyalah janji di atas kertas.

Publik kini menanti, apakah Kapolres Pematangsiantar akan bangun dari “tidur panjangnya” dan segera meringkus AG dkk, atau justru membiarkan institusi kepolisian semakin terpuruk dalam krisis kepercayaan rakyat.


Editor: Redaksi NusantaraNews-Today.com 🖋️ Laporan: Unit Investigasi Keadilan Hukum

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar