Oleh: J.B. Damanik, SSi, MM
(Akademisi Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli dan Pemerhati Kebijakan Publik)
PAMATANG RAYA, Rabu (31/12/2025)
Pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Lihou periode 2025–2029 tengah menuai sorotan tajam terkait isu kepatutan dan independensi. Sebagai instrumen negara yang mengelola hak dasar warga atas air bersih, posisi pengawas seharusnya diisi oleh figur dengan integritas tinggi, bukan sekadar perpanjangan tangan kepentingan politik.
Berikut adalah poin-poin krusial yang menjadi landasan kritik publik:
1. Rekam Jejak Hukum dan Integritas
Salah satu figur yang dilantik, berinisial IM, diketahui memiliki catatan yuridis sebagai mantan terpidana kasus korupsi proyek Pesta Danau Toba tahun 2012 dengan vonis satu tahun penjara.
Beban Etis: Meskipun masa hukuman telah selesai, rekam jejak korupsi ini memicu keraguan publik mengenai pemenuhan unsur reputasi baik dalam pengawasan BUMD.
Integritas Moral: Berdasarkan Putusan MK No. 14–17/PUU-V/2007, jabatan publik menuntut integritas moral yang tinggi, bukan sekadar memenuhi aspek legalitas formal semata.
2. Afiliasi Politik dan Potensi Benturan Kepentingan
Figur lainnya, JS, disorot karena keterlibatannya secara aktif dalam dunia politik praktis.
Afiliasi Partai: JS tercatat sebagai pengurus organisasi sayap Partai NasDem dan merupakan mantan calon legislatif pada Pemilu 2024.
Independensi: Berdasarkan PP No. 54 Tahun 2017 dan Permendagri No. 37 Tahun 2018, prinsip good corporate governance mewajibkan independensi mutlak agar pengawasan terbebas dari kepentingan politik.
3. Asas Kepatutan dan Kepercayaan Publik
Meskipun secara administratif mungkin telah memenuhi prosedur formal, pengangkatan ini dinilai mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Kecermatan: Keputusan yang memicu keresahan publik berisiko menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.
Logika Kekuasaan: Publik mempertanyakan apakah tata kelola air bersih di Simalungun dikelola murni untuk warga atau terjebak dalam “persekongkolan politik”.
Kesimpulan: Seruan untuk Tata Kelola Bersih
Kabupaten Simalungun dengan filosofi Habonaran Do Bona sebenarnya memiliki banyak sumber daya manusia yang bersih, profesional, dan mumpuni. Kritik ini menjadi pengingat bahwa air bersih membutuhkan tata kelola yang bersih. Menempatkan figur tanpa beban etis dan politik adalah kunci utama agar PDAM Tirta Lihou benar-benar berfungsi sebagai pelayan masyarakat yang akuntabel.
Opini ini merupakan bagian dari pengawasan publik demi terciptanya pemerintahan yang transparan di Kabupaten Simalungun.
redaksi


















Komentar