Gerak Cepat Unit Jatanras

Polres Pematangsiantar Ringkus Pencuri Motor di Perumahan Modern Luxury

Pematang Siantar4635 Dilihat

PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras sukses mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. Seorang pelaku berinisial Re (28) berhasil diringkus petugas pada Rabu malam (21/1/2026).

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Kronologi Kejadian: Motor Hilang Saat Pemilik Bangun Tidur

Peristiwa bermula pada Rabu pagi, 14 Januari 2026, sekira pukul 06.00 WIB. Korban berinisial WP (41) mendapati sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam BK 2614 TBV yang terparkir di ruang tengah rumahnya telah raib. Korban semakin terkejut saat melihat pintu depan dan pintu pagar besi sudah dalam keadaan terbuka.

Setelah sempat bertanya kepada tetangga namun tidak membuahkan hasil, korban langsung membuat laporan pengaduan resmi ke Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan LP/B/34/I/2026.


Pelaku Masuk Lewat Tembok Belakang

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa, S.H. bersama Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku Re saat sedang duduk di Jalan Sumber Jaya II.

Dalam proses interogasi, Re mengakui telah menjalankan aksinya bersama rekannya yang berinisial Fa (masih dalam pengejaran/DPO). Modus operandi pelaku tergolong nekat:

  1. Menyusup: Pelaku masuk ke dalam area rumah melalui tembok belakang.

  2. Akses Kunci: Pelaku menemukan kunci motor yang diletakkan korban di dalam laci sepeda motor tersebut.

  3. Melarikan Diri: Pelaku membuka pintu depan dan mendorong motor keluar, lalu menjualnya ke kawasan Parluasan.

Barang Bukti Berhasil Diamankan

Meski pencarian rekan pelaku (Fa) dan barang bukti sempat terkendala pada malam penangkapan, Tim Jatanras tidak menyerah. Selang dua hari kemudian, sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

“Pelaku Re sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” pungkas AKP Sandi.


Laporan: Josep Opranto Sagala Editor: Redaksi NusantaraNews-Today.com

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar