MEDAN – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyampaikan kritik tajam dan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam perkara narkotika dengan terdakwa Doni Surya dan Tata Nabila.
KPKM RI menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan publik. Pasalnya, dengan barang bukti yang signifikan berupa 9 butir pil ekstasi dan sabu seberat 11,78 gram, kedua terdakwa hanya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
KPKM RI: Vonis Ringan Melemahkan Efek Jera
KPKM RI menyoroti bahwa pemidanaan minimal ini tidak sejalan dengan status narkotika sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan agenda nasional perang melawan narkoba.
“Narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Dengan barang bukti ekstasi dan sabu seberat 11,78 gram, vonis 2,6 tahun jelas tidak sejalan dengan semangat nasional dan berpotensi melemahkan efek jera,” tegas pernyataan resmi KPKM RI pada Rabu, 17 Desember 2025.
Seharusnya, sejak perkara dinyatakan lengkap (P-21), pengadilan dapat mempertimbangkan konstruksi hukum secara lebih progresif daripada memilih opsi dakwaan minimal.
Dorongan Kasasi kepada Jaksa Ester Harianja
Dalam rilis resminya, KPKM RI secara terbuka mendesak Penuntut Umum, khususnya Jaksa Ester Harianja, untuk bertindak maksimal demi kepentingan publik:
Ajukan Kasasi: KPKM RI mendorong jaksa agar tidak setengah-setengah dan segera menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Konsisten pada Tuntutan: Jaksa diminta tetap memperjuangkan tuntutan pidana 8 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan awal.
Koreksi Putusan: Kasasi dinilai bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk mengoreksi putusan yang terlalu ringan.
Komitmen Pengawalan Publik
Meskipun menghormati independensi peradilan, KPKM RI menegaskan bahwa pengawasan publik adalah bagian sah dari demokrasi untuk menjaga marwah keadilan. Ke depan, KPKM RI menyatakan akan:
Mengawal ketat proses kasasi dan langkah hukum lanjutan.
Mendorong jaksa agar konsisten memperjuangkan tuntutan maksimal.
Menolak segala bentuk pelemahan penegakan hukum narkotika.
Rilis ini merupakan bentuk tanggung jawab moral KPKM RI dalam menjaga komitmen negara melawan kejahatan narkotika demi perlindungan generasi muda.
KPKM RI – Rilis Resmi


















Komentar