⚖️ SKANDAL HIBAH KPU TANJUNGBALAI

Ketua dan 3 Pejabat Resmi Ditahan, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar akibat SPPD Fiktif

TANJUNGBALAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai resmi melakukan penahanan terhadap empat pejabat teras Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025). Penahanan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2023 dan 2024.

Keempat tersangka yang kini mendekam di sel tahanan mengenakan rompi merah khas Kejaksaan adalah:

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti
  1. FRP (Ketua KPU Kota Tanjungbalai).

  2. EAS (Sekretaris KPU).

  3. SWU (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).

  4. MRS (Bendahara KPU).

Modus Operandi: Markup dan SPPD Fiktif

Kajari Tanjungbalai, Bobon Rubiana, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menyelewengkan dana hibah yang memiliki pagu total sebesar Rp 16,5 miliar. Berdasarkan audit, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1.258.339.271.

Penyidik menemukan sejumlah praktik manipulasi anggaran yang sistematis, antara lain:

  • Markup: Penggelembungan harga belanja barang dan jasa.

  • SPPD Fiktif: Perjalanan dinas bodong yang anggarannya dicairkan.

  • LPJ Fiktif: Sejumlah kegiatan yang tidak memiliki Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) resmi.

Penyitaan Barang Bukti dari 75 Saksi

Proses penyidikan ini berlangsung intensif dengan melibatkan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi. Kejari berhasil menyita uang tunai senilai Rp 663.450.500 sebagai barang bukti hasil kejahatan tersebut.

Langkah penahanan ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan besar-besaran di kantor KPU pada Agustus lalu, di mana penyidik menyita dua koper dan delapan kontainer dokumen penting sebagai basis data penyidikan.

Penahanan di Lapas Klas IIB

Keempat tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tanjungbalai untuk 20 hari ke depan guna kelancaran penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman penjara serius kini menanti para pejabat penyelenggara pemilu tersebut akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi anggaran negara.


by redaksi

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar