PEMATANG SIANTAR – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Republik Indonesia (KPKM RI) melalui Ketua Umum Hunter D Samosir menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah preventif dan profesional yang dilakukan Polres Pematang Siantar dalam menangani permasalahan fidusia antara pihak kreditur dan debitur.
Hunter D Samosir menilai bahwa meskipun perkara fidusia mengandung unsur wanprestasi, jajaran Polres Pematang Siantar mampu menangani persoalan tersebut secara terukur, humanis, dan harmonis, tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku.
“Kami melihat penanganan yang dilakukan sangat menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, komunikasi, serta keadilan bagi semua pihak. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif,” ujar Hunter D Samosir.
Kerja Sama Tim yang Cepat dan Responsif
KPKM RI menyampaikan apresiasi khusus kepada sejumlah pejabat yang terlibat dalam penanganan kasus ini:
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz: Dinilai responsif dan cepat memberikan atensi setelah permasalahan diketahui melalui komunikasi langsung dengan Ketua Umum KPKM RI. Meskipun bertugas di luar kota, AKP Sandi Riz tetap memberikan arahan dan perhatian penuh.
Kanit Ekonomi Satreskrim IPTU Martua Raja Guk-Guk: Melaksanakan penanganan di lapangan, aktif membangun komunikasi presisi dengan pihak debitur dan kreditur sejak Jumat pagi hingga malam hari, guna mencari penyelesaian yang berkeadilan dan kondusif.
Kasat Propam AKP H. Bangun: Diapresiasi atas dukungan yang menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara profesional dan bijaksana, sehingga seluruh proses berjalan sesuai aturan dan etika kepolisian.
Harapan Menjadi Contoh Nasional
KPKM RI meyakini, di bawah kepemimpinan Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak, Polres Pematang Siantar ke depan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam penyelesaian persoalan fidusia yang kerap menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“KPKM RI percaya Polres Pematang Siantar mampu menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara optimal, khususnya dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” tutup Hunter D Samosir.
laporan : ricardo naenggolan


















Komentar