PEMATANGSIANTAR – Aparat kepolisian tengah menangani dua peristiwa hukum terpisah yang terjadi di wilayah Kota Pematangsiantar pada Kamis (18/12/2025). Menyikapi situasi yang berkembang, Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Republik Indonesia (KPKM RI) mengeluarkan pernyataan resmi untuk menjaga kondusivitas kota.
Dua Laporan Hukum yang Ditangani Kepolisian
Peristiwa yang terjadi dalam waktu yang berdekatan tersebut meliputi:
Dugaan Penganiayaan: Terjadi di kawasan Pulo Kumba sekitar pukul 15.00 WIB terhadap warga berinisial S.S.. Istri korban (inisial S) telah membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar terkait dugaan pembacokan.
Laporan Gangguan Ketertiban: Sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Martoba menerima laporan informasi (LIDIK) dari warga berinisial C.P. terkait aktivitas yang meresahkan masyarakat. Laporan ini masih dalam tahap pendalaman bukti.
KPKM RI: Jangan Main Hakim Sendiri
Menanggapi dua kejadian tersebut, KPKM RI mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah terprovokasi atau melakukan tindakan intimidasi yang dapat memperkeruh suasana.
“Kami meminta semua pihak untuk menahan diri. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri,” tegas KPKM RI dalam pernyataan resminya.
Sorotan Terhadap Stigma Pulo Kumba
KPKM RI juga menyoroti sentimen publik terhadap wilayah Pulo Kumba yang kerap dikaitkan dengan peredaran barang haram di media massa. KPKM RI mengingatkan agar masyarakat dan media tidak membangun framing negatif atau generalisasi yang merugikan warga setempat.
“Penting untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini publik yang berlebihan,” lanjut pernyataan tersebut.
Kesiapan Pendampingan Hukum
Sebagai bentuk kontrol sosial, Tim Penasihat Hukum (PH) KPKM RI menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum bagi pihak-pihak yang membutuhkan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan bermartabat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka, dan seluruh laporan masih diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku baik di Polres Pematangsiantar maupun Polsek Martoba.
redaksi


















Komentar