PEMATANGSIANTAR – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) mengumumkan bahwa pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran pendidikan telah dinyatakan lolos dan selesai diverifikasi secara resmi oleh sistem pengaduan pemerintah pada Rabu, 17 Desember 2025.
Aduan dengan nomor A-20251000414 yang disampaikan sejak 2 Oktober 2025 tersebut kini berstatus “Verifikasi Selesai”. Status ini menegaskan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substansi awal, sehingga wajib ditindaklanjuti secara hukum.
Verifikasi Selesai: Bukan Laporan Abal-Abal
Ketua Umum KPKM RI menegaskan bahwa status verifikasi yang selesai merupakan alarm bagi negara bahwa ada persoalan serius yang harus segera diusut tuntas.
“Ketika laporan masyarakat telah diverifikasi, maka negara tidak boleh diam. Verifikasi selesai adalah alarm awal bahwa ada persoalan serius yang harus dibuka secara terang dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Desakan Aksi Nyata untuk Aparat Penegak Hukum
Mengingat anggaran pendidikan menyangkut dana besar dan rawan disalahgunakan, KPKM RI secara terbuka mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas internal untuk melakukan langkah-langkah berikut:
Pemeriksaan Menyeluruh: Melakukan audit total atas penggunaan anggaran yang dimaksud.
Klarifikasi Pihak Terkait: Memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan.
Transparansi Publik: Membuka hasil pemeriksaan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawal prosesnya.
Penindakan Tegas: Memberikan sanksi berat jika ditemukan indikasi pelanggaran administratif maupun pidana.
Menolak Praktik Pembiaran
KPKM RI menegaskan komitmennya untuk mengawal aktif perkembangan aduan ini. Mereka menolak keras praktik pembiaran terhadap setiap rupiah anggaran pendidikan yang merupakan hak anak bangsa.
“Kami menolak praktik pembiaran. Jika disalahgunakan, maka itu adalah kejahatan terhadap masa depan generasi,” lanjut pernyataan tersebut.
KPKM RI juga mengajak masyarakat untuk tetap berani menyuarakan kebenaran. Pengawasan publik dinilai sebagai benteng terakhir dalam melawan penyalahgunaan wewenang. “Ketika laporan sudah diverifikasi, maka hukum harus berbicara, bukan diam,” pungkasnya.


















Komentar