Kota PematangsianÈ›ar – Pemasangan kabel wifi PT.SKS di Jalan Ahmad Yani diduga tidak sesuai SOP dari dinas perijinan Pemerintah Kota PematangsianÈ›ar.
Pantauan awak media NusantaraNews-Today.com dilokasi pengerjaan Rabu 5 November 2025/Pukul 16:35;Wib ,pengerjaan pemasangan yang sedang berlangsung tidak miliki kelengkapan K3 ,baik plang k3 dilokasi jalan tidak ada ,unit pickup Grenmex BK 8466 MD yang digunakan mengangkut bahan material kerja ,parkir dengan kondisi berlawanan arah dan sangat membahayakan pengendara yang melintas dilokasi .
Dani inisial salah seorang pekerja ketika dikonfirmasi awak media NusantaraNews-Today.com dilokasi prihal plak k3 dan ijin – ijin dalam pelaksana pengerjaan PT.SKS pemasangan kabel wifi,”Dani tidak bisa menjelaskan dan sembari mengatakan konfirmasi tersebut langsung kepada pengawas teknisi Rahmad HR .
Setelah itu Dani pekerja menelpon pengawas Rahmad HR untuk memberikan keterangan konfirmasi dari awak media ,melalui telpon WhatsApp pengawas teknisi Rahmad HR ,Tidak bisa menjelaskan prihal kelengkapan K3 serta plang k3 tersebut.
Selanjutnya konfirmasi prihal masa berlaku ijin -ijin PT.SKS pengerjaan pemasangan kabel wifi dari Pemerintah kota Pematangsianțar cek langsung melalui telepon Whatsapnya, Rahman HR pengawas teknisi berdalih sedang ada pengerjaan di tempat lain .
Sementara K3 (keselamatan dan kerja )adalan ,mencakup membantu lingkungan kerja yang aman ,sehat dan terhindar dari bahaya serta meningkatkan produktivitas dan citra perusahaan.Dan plank K3 bentuk papan informasi kepada publik,bahwa dilokasi sedang ada pemakai jalan ,untuk pengerjaan dari pihak yang menggunakan .
Dalam menjaga dampak bahaya kepada pengendara yang melintas serta menjaga keselamatan pekerja,’
Publik meminta sikap tegas Pemerintah Kota Pematangsianțar agar memcabut ijin dari PT.SKS ,diduga tidak sesuai SOP ijin dari Dinas Perijinan Kota Pematangsianțar .
(Laporan Josep Opranto Sagala)


















Komentar