Pematangsiantar, 6 November 2025
Saya, Rio Wilson Sidauruk, S.H., selaku Kuasa Hukum dari korban bernama Rivai, pada hari ini menyampaikan pernyataan resmi kepada publik dan rekan-rekan media terkait dugaan tindak penganiayaan berat yang dialami oleh klien kami — yang hingga kini penanganannya oleh Denpom Kota Pematangsiantar dinilai lamban dan tidak transparan.
Perkara ini telah berjalan hampir satu bulan sejak laporan resmi kami dibuat pada 1 Oktober 2025 di Denpom Pematangsiantar. Namun hingga hari ini, belum ada satu pun penetapan tersangka, padahal unsur-unsur peristiwa telah terang: korban jelas ada, hasil visum lengkap, dan identitas pelaku telah diketahui, yang diduga merupakan anggota TNI aktif di lingkungan Korem.
Berdasarkan keterangan klien kami, Rivai — yang sebelumnya pernah tinggal dan berlatih di rumah Sertu Raja Pardomuan Munte di Asrama Korem — peristiwa penganiayaan bermula ketika Sertu Raja menuduh Rivai memiliki hubungan pribadi dengan istrinya. Tuduhan tersebut kemudian memicu tindakan kekerasan fisik secara bersama-sama oleh beberapa oknum anggota TNI.
Dalam kejadian tersebut, korban dipaksa mengaku dengan cara disiksa, tangannya diikat, ditelanjangi, disiram air panas, bahkan ditusuk di kepala menggunakan pulpen oleh seorang oknum bernama Praka Azis. Semua ini terjadi di dalam kawasan asrama militer, tempat yang seharusnya menjunjung tinggi disiplin, kehormatan, dan etika militer.
Lebih jauh, dalam pemeriksaan lanjutan di ruang staf, Praka Azis juga mengambil ponsel pribadi korban tanpa izin dan tidak pernah mengembalikannya hingga saat ini.
Perbuatan ini jelas merupakan tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, karena tidak ada dasar hukum yang membenarkan anggota TNI menahan atau mengambil barang milik warga sipil tanpa perintah atau prosedur resmi.
—
⚖️ Analisis Pelanggaran Hukum dan Disiplin TNI
Tindakan para oknum yang diduga terlibat dalam peristiwa ini tidak hanya melanggar hukum pidana umum, namun juga melanggar hukum disiplin dan etika militer sebagaimana diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya:
Pasal 9 huruf b dan c, yang menegaskan bahwa prajurit TNI wajib mematuhi hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pasal 47 ayat (1), yang menyebut bahwa setiap prajurit yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, di mana tindakan para oknum memenuhi unsur:
Pasal 4 huruf (a): prajurit dilarang melakukan perbuatan yang merugikan kehormatan atau martabat TNI.
Pasal 4 huruf (b): prajurit dilarang melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain secara fisik atau psikis.
Pasal 4 huruf (e): prajurit dilarang menggunakan kekerasan terhadap sesama anggota maupun masyarakat sipil.
Pasal 5 huruf (c): prajurit wajib menaati hukum dan menjaga nama baik TNI di tengah masyarakat.
Selain itu, perbuatan tersebut juga memenuhi unsur tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam:
Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun;
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana;
dan potensi pelanggaran Pasal 365 KUHP jika terbukti terjadi perampasan atau pengambilan barang tanpa hak.
—
Pernyataan dan Desakan Hukum
Kami menilai tindakan para oknum tersebut merupakan bentuk premanisme berseragam yang mencoreng kehormatan institusi TNI.
Sebagai kuasa hukum korban, kami menegaskan dan mendesak:
1. Denpom Kota Pematangsiantar agar segera mempercepat proses penyelidikan, memeriksa para oknum yang terlibat, dan menetapkan tersangka.
2. Komando atas TNI, baik di tingkat Korem maupun Kodam, agar turun langsung mengawasi proses hukum ini untuk memastikan tidak ada intervensi atau upaya menutupi kasus.
3. Oknum-oknum pelaku agar dikenakan sanksi ganda, yaitu hukuman pidana dan hukuman disiplin militer, sesuai dengan beratnya perbuatan dan akibat yang ditimbulkan kepada korban.
—
Kami menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, terlebih ketika pelakunya adalah aparat berseragam.
Hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan profesional, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi militer sebagai pelindung rakyat.
Kami berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian serius dan tindakan nyata dari seluruh jajaran penegak hukum militer dan pimpinan TNI, demi tegaknya keadilan bagi korban serta terjaganya kehormatan dan citra TNI di mata publik.
—
Pematangsiantar, 6 November 2025
Hormat kami,
RIO WILSON SIDAURUK, S.H.
Kuasa Hukum Korban Rivai


















Komentar