Kasus Penganiayaan Praka Aziz Mandek, Kuasa Hukum Gelar Konpers: “Ini Premanisme Berseragam, Denpom Sangat Lamban!”

Pematang Siantar4791 Dilihat

PEMATANGSIANTAR,  – Penanganan kasus dugaan penganiayaan sadis terhadap warga sipil, Rivai Syah Putra Simanjuntak, oleh oknum TNI Praka Amirul Muchlis Alaziz Dalimunte (Praka Aziz), dinilai “jalan di tempat” dan “sangat lamban”.

Melalui konferensi pers, Kamis (6/11/2025), Kuasa Hukum korban, Rio Wilson Sidauruk, S.H., memprotes keras kinerja Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematangsiantar.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Rio menegaskan, meski laporan telah dibuat sejak 1 Oktober 2025, atau lebih dari sebulan lalu, Denpom Pematangsiantar belum juga menetapkan satu pun tersangka.

“Perkara ini telah berjalan hampir satu bulan sejak laporan resmi kami buat. Namun hingga hari ini, belum ada satu pun penetapan tersangka,” tegas Rio Wilson Sidauruk.

Padahal, lanjutnya, bukti sudah sangat jelas. “Korban jelas ada, visum sudah lengkap, serta pelaku telah diketahui dan diduga merupakan anggota TNI yang bertugas di lingkungan Korem,” tambahnya.


 

Diduga Dipicu Cemburu, Disiksa di Asrama Militer

 

Dalam rilis resminya, Rio Sidauruk membeberkan dugaan motif dan kronologi penyiksaan yang sebelumnya tidak terungkap. Korban (Rivai) diketahui pernah tinggal dan berlatih di rumah Sertu Raja Pardomuan Munthe di Asrama Korem.

“Peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika Sertu Raja menuduh Rivai memiliki hubungan dekat dengan istrinya,” ungkap Rio.

Tuduhan ini, kata Rio, kemudian memicu tindakan kekerasan oleh beberapa oknum anggota TNI.

“Dalam peristiwa itu, korban dipaksa mengaku dengan cara disiksa, tangannya diikat, ditelanjangi, disiram air panas, dan bahkan ditusuk di kepala dengan pulpen oleh seorang oknum Praka Azis. Semua tindakan keji ini dilakukan di lingkungan asrama militer,” bebernya.


 

Dugaan Perampasan HP dan ATM oleh Dua Oknum

 

Selain penganiayaan berat, kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan perampasan dan penyalahgunaan wewenang.

Rio menjelaskan, saat pemeriksaan di ruang staf, Praka Azis menanyakan keberadaan HP milik Rivai. Korban menjawab HP itu ada di rumah Sertu Raja.

“Berdasarkan pengakuan korban, Praka Azis kemudian pergi mengambil ponsel tersebut dan tidak pernah mengembalikannya hingga kini,” kata Rio.

Aduan ini menguatkan laporan korban sebelumnya kepada nusantaranews-today.com, yang juga mengeluh bahwa ATM miliknya turut dirampas oleh oknum lain.

“HP saya dirampas sama Praka Azis,” tulis korban. “Dan ATM saya dirampas waktu orang tua saya mendatangi rumah Sertu Raja Pardomuan Munthe. Dompetnya dikasi, tapi ATM saya dirampas sama Sertu Raja Pardomuan Munthe.”

Rio Wilson Sidauruk menilai tindakan para oknum ini telah menunjukkan perilaku “premanisme berseragam”.

“Tindakan ini jelas pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang. Ini perilaku premanisme berseragam, yang tidak pantas dilakukan oleh prajurit TNI,” tegasnya.


 

⚖️ Tuntutan Kuasa Hukum

 

Pihak kuasa hukum korban mendesak:

  1. Denpom Kota Pematangsiantar harus segera mempercepat proses penyelidikan dan menetapkan tersangka.
  2. Komando atas TNI (Pangdam I/BB) untuk turun tangan memastikan tidak ada upaya menutupi kasus ini.
  3. Oknum yang terlibat diperiksa dan dijatuhi sanksi tegas sesuai hukum militer dan hukum pidana umum.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum militer karena lambannya penanganan kasus ini,” tutup Rio.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Dandenpom I/1 Pematangsiantar dan Kapenrem 022/PT terkait lambannya proses dan tuduhan baru ini.

(Tim/Redaksi)

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar