SIMALUNGUN – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Ke-III periode 2025-2027 antara Manajemen PT. Unilever Oleochemicals Indonesia (PT UOI) dan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi Dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP KEP SPSI PT UOI) telah sukses ditandatangani. Acara bersejarah ini berlangsung dengan baik pada hari Senin, 24 November 2025, di StarPark, Kecamatan Bandar, Nagori Perdagangan II, Kabupaten Simalungun.
Penandatanganan ini terwujud berkat permohonan resmi dari pengurus PUK SP KEP SPSI PT UOI kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun untuk melegalisasi PKB Ke-III.
Dukungan Penuh dari Pemerintah dan Serikat Pekerja
Acara Penandatanganan PKB Ke-III dipimpin oleh Mr. Hakim Mulatua Tanjung (Ass Manager Industrial Relationship) PT UOI Sei Mangkei, dan disaksikan oleh berbagai pihak penting, termasuk:
Bapak Riando Parlindungan Purba S,Sos.MAP (Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun).
Bapak Khairul Sahidun (Manager Work Place Service) dari Manajemen PT UOI.
Perwakilan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI SUMUT, Rio Affandi Siregar S.SOS, M.H.
Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Simalungun-Siantar, Abdul Arif Namora Sitanggang (Arif Sitanggang).
Dalam sambutannya, Ketua PC FSP KEP SPSI Simalungun-Siantar, Arif Sitanggang, memberikan apresiasi sekaligus penegasan:
“Kami sangat berterima kasih kepada Manajemen PT. Unilever Oleochemicals Indonesia yang telah mendukung penuh atas suksesnya acara ini. Dan yang kedua, kami meminta dan menegaskan kepada Pengurus PUK SP KEP SPSI PT UOI agar tetap menjaga hubungan Industrial yang Baik antara Pengurus/Anggota Serikat Pekerja dengan manajemen Perusahaan,” ucapnya.
Kades Dukung Hubungan Industrial yang Baik
Jauh sebelum hari pelaksanaan, Kepala Desa Nagori Perdagangan II, Bapak Andi Damanik, memberikan restu atas acara tersebut karena berlangsung di wilayahnya.
“Saya Sangat Mendukung Penuh kegiatan Organisasi serikat pekerja Yang Menjaga Hubungan Industrial Yang Baik antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan bersama Pemerintahan,” kata Kades Andi Damanik.
Tujuan Kesejahteraan dan Kepatuhan Hukum
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Ke-III ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja/serikat pekerja dengan perusahaan dan pemerintah terkait, dengan tujuan utama untuk kesejahteraan pekerja/karyawan.
Dasar hukum PKB ini berpedoman pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (khususnya Pasal 116-135) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Di akhir acara, Ketua PD Sumut FSP KEP SPSI, Rio Affandi Siregar, berpesan agar Pengurus Cabang Simalungun-Siantar wajib menjaga dan melindungi PUK yang sudah terbentuk, serta mengembangkan sayap PUK di perusahaan lain di wilayahnya.
(Josep Opranto Sagala)


















Komentar