KARO, SUMATERA UTARA – Komitmen TNI dalam memerangi peredaran gelap narkoba membuahkan hasil signifikan. Tim gabungan intelijen TNI berhasil melumpuhkan jaringan bandar sabu di Kabupaten Karo, menangkap dua pria termasuk seorang residivis yang baru bebas, dalam operasi penindakan pada Kamis, 20 November 2025.
Penangkapan eksklusif ini dilakukan di Desa Kutapengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, setelah adanya laporan yang sangat meresahkan masyarakat setempat.
Berawal dari Laporan Warga di Dusun Kuta Kendit
Komandan Kodim (Dandim) 0205/Tanah Karo (TK), Letkol Inf Robert Panjaitan, melalui Pasi Intel Kapten Arm Rajiman Girsang, menjelaskan bahwa operasi ini dipicu oleh informasi mendesak dari warga.
“Pada Rabu (19/11/2025) pukul 22.00 WIB, tim gabungan, terdiri dari Deninteldam I/BB, Tim Intelrem 023/KS, dan Unit Inteldim 0205/TK, mendapatkan informasi bahwa di Dusun Kuta Kendit, Desa Kuta Pengkih, terdapat dua terduga bandar sabu-sabu yang aktivitasnya sudah sangat meresahkan warga setempat,” jelas Kapten Arm Rajiman Girsang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang melibatkan total 9 personel langsung bergerak cepat menuju lokasi. Kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis pagi.
Residivis Baru Bebas Turut Diamankan
Dua pria yang diamankan dan kini berstatus tersangka diidentifikasi sebagai:
RP alias Didong (55), beralamat di Desa Bintang Meriah. RP diketahui merupakan mantan residivis kasus narkoba yang baru menghirup udara bebas pada Desember 2024.
BS (55), warga Dusun Kuta Kendit, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti kunci yang membuktikan aktivitas ilegal mereka.
| Barang Bukti | Rincian |
| Sabu-Sabu | Total berat 1,15 Gram (terbagi dalam 9 paket kecil, dengan nilai jual bervariasi antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per paket). |
| Uang Tunai | Rp 560.000 (diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan narkoba). |
| Alat Pakai | 1 buah kaca pirek dan 2 buah pipet isap. |
| Alat Takar | 4 buah sekop sabu terbuat dari pipet. |
Diserahkan ke Polres Tanah Karo untuk Proses Hukum Lanjutan
Kapten Arm Rajiman Girsang menegaskan bahwa penindakan oleh TNI ini adalah wujud nyata dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba di wilayah teritorial.
Kedua tersangka, RP dan BS, beserta seluruh barang bukti yang telah disita, telah resmi diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Karo untuk proses pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
redaksi
















