JAMBI, Nusantaranews-Today.com – Kurang dari 72 jam, tim gabungan Polda Jambi berhasil membekuk Dede Maulana alias Diki (33), pelaku perampokan dan pembunuhan sadis terhadap Nindia Novrin (38), seorang ibu rumah tangga yang menjual mobil Pajero miliknya secara online.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kos di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Senin (6/10/2025) malam. Peristiwa keji ini sendiri terjadi di kediaman korban di Talang Bakung, Kota Jambi, pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Modus Pembeli Palsu di Facebook
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, dalam konferensi pers pada Selasa (7/10/2025), menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus penipuan dengan menyamar sebagai calon pembeli serius.
“Pelaku menggunakan akun Facebook ‘Sultan Mah Bebas’ untuk menghubungi korban. Saat bertemu untuk transaksi, ia justru melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia, lalu membawa kabur mobil korban,” ujar Irjen Pol. Krisno H. Siregar.
Kronologi Pembunuhan Berencana
Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan aksinya. Pada 1 Oktober, ia datang untuk mengecek mobil dan berjanji akan kembali esok pagi untuk membayar.
Namun, pada Kamis (2/10/2025) subuh sekitar pukul 05.30 WIB, ia kembali dengan niat jahat. Saat korban menolak memberikan kunci untuk test drive sebelum pembayaran, pelaku langsung menyerang.
“Pelaku memukul kepala korban dari belakang menggunakan sebatang kayu sebanyak tiga kali hingga tersungkur, lalu menikamnya dengan pisau dapur,” jelas Kapolda.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dua ponsel, dan melarikan diri dengan mobil Pajero putih tersebut. Untuk menghilangkan jejak, ia membuang ponsel dan pelat nomor mobil di sekitar Bandara Sultan Thaha.
Jejak Digital Ungkap Pelaku
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan melacak pelaku melalui jejak digital yang ditinggalkannya. Berbekal analisis akun Facebook dan percakapan WhatsApp, serta diperkuat rekaman CCTV, identitas Dede Maulana berhasil dikantongi.
Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Banyuasin, Sumsel. Ia kini ditahan di Polda Jambi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami juga mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau ada keterlibatan pihak lain. Ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan,” pungkas Kapolda.(asenklee)

















Komentar