Kuasa Hukum Korban Desak Proses Hukum Terbuka: Penganiayaan Sadis Praka Amirul Aziz di Markas Korem 022/PT Bukan Sekadar Disiplin

Pematang Siantar4682 Dilihat

Pematangsiantar, – Laporan resmi dugaan penganiayaan berat terhadap warga sipil Rifai Syah Putra Simanjuntak oleh oknum TNI, Praka Amirul Muchlis Alaziz Dalimunte dari Korem 022/Pantai Timur (PT), mendapat sorotan keras dari tim kuasa hukum.

Setelah laporan diterima Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematangsiantar dengan STTLP Nomor STTLP/09/X/2025, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Rio Wilson Sidauruk, S.H., menegaskan bahwa kasus ini harus diproses sebagai tindak pidana penganiayaan berat, bukan sekadar pelanggaran disiplin.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Desakan Kuasa Hukum: Proses Terbuka, Pelaku Tak Boleh Dilindungi
Dalam tanggapan resminya yang diterima media nusantaranews-today.com pada Jumat (31/10/2025), Rio Wilson Sidauruk mengapresiasi Denpom I/1 Pematangsiantar yang telah menerima laporan. Namun, ia menekankan substansi kasus tersebut.

“Substansi peristiwa yang dialami korban bukanlah pelanggaran disiplin semata, melainkan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP,” tegas Rio Sidauruk.

Kuasa hukum juga menyoroti potensi pelanggaran Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) karena adanya unsur perbuatan yang dikategorikan tidak manusiawi.

Poin-poin utama desakan Kuasa Hukum adalah:

Transparansi Mutlak: Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara terbuka dan objektif tanpa adanya intervensi atau upaya melindungi pelaku karena statusnya sebagai anggota aktif TNI.

Tanggung Jawab Komando: Mendesak Komandan Korem 022/PT dan Pangdam I/Bukit Barisan untuk bersikap tegas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat—baik pelaku langsung Praka Amirul Aziz maupun pihak yang turut serta—diproses sesuai hukum militer dan pidana umum.

Keadilan Institusi: Percaya bahwa proses hukum yang tegas adalah bagian dari pemulihan marwah institusi militer di mata masyarakat sipil.

Detil Sadis Penganiayaan di Markas Korem
Laporan Denpom mengonfirmasi terduga pelaku utama, Praka Amirul Muchlis Alaziz Dalimunte (NRP 31160021910497), yang bertugas di Staf Personel Korem 022/PT.

Penganiayaan terjadi pada Kamis, 25 September 2025, pukul 19.30 WIB. Korban Rifai Simanjuntak membeberkan serangkaian kekerasan yang puncaknya terjadi di Kantor Staf Pers Korem:

Korban disiram teh manis panas di wajah dan tangan.

Dipaksa melorotkan celana dan kemaluan ditunjang (ditendang) 3 kali oleh Praka Amirul Aziz.

Kepala korban disucuk pulpen hingga 20 kali.

Kuasa hukum Rifai menyatakan akan terus mengawal kasus ini, bahkan membuka diri untuk bekerja sama dengan lembaga negara seperti Komnas HAM dan LPSK guna menjamin perlindungan dan keadilan bagi kliennya.

redaksi

Komentar