KUPANG, – Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Selasa (28/10) menyusul sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Nemo. Amarah dan emosi memuncak dari ayah almarhum, Chrestian Namo, yang langsung memberikan pernyataan keras kepada media usai persidangan.
Dengan nada tegas dan suara bergetar, Chrestian Namo membantah keras narasi bahwa kematian putranya adalah bagian dari proses pembinaan militer. Ia menegaskan, tindakan yang menimpa Prada Lucky telah melampaui batas dan seharusnya dikategorikan sebagai “tindakan penyiksaan, pembantaian, dan pembunuhan.”
⚠️ Melanggar Aturan Institusi dan Batas Kemanusiaan
Sebagai seorang mantan pelatih, Chrestian Namo mengklaim dirinya sangat memahami sistem dan tahapan yang berlaku dalam pembinaan militer. Ia menekankan bahwa tindakan terhadap putranya adalah pelanggaran serius terhadap aturan internal TNI.
“Kalau anggota melakukan kesalahan, tahap pertama itu teguran. Kalau masih melanggar, baru ada hukuman fisik seperti lari atau push-up untuk meningkatkan fisik. Dan kalau masih melanggar lagi, baru masuk ke sanksi administrasi, bahkan bisa ke jalur hukum,” ujar Chrestian Namo, memaparkan prosedur yang benar.
Ia kemudian membandingkan prosedur yang seharusnya dengan nasib tragis putranya. “Bukan seperti anak saya yang dibantai dan dibunuh,” tegasnya dengan penuh kekecewaan, merujuk pada dugaan kekerasan ekstrem yang dialami Prada Lucky.
Pernyataan ini secara langsung menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan menuntut pertanggungjawaban penuh atas pelanggaran yang, menurutnya, telah mencederai martabat institusi TNI itu sendiri
Penulis redaksi ️








Komentar