Palembang –* Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit TNI yang terlibat dalam penembakan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang pembacaan vonis, Senin (11/8).
Majelis hakim menyatakan, Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tegas Kolonel Fredy Ferdian.
Insiden berdarah ini terjadi di sebuah arena sabung ayam ilegal, yang diduga menjadi tempat peredaran uang taruhan besar. Bentrokan antara aparat kepolisian dan terdakwa berakhir tragis dengan tewasnya tiga anggota polisi.
Hukuman mati ini menjadi salah satu putusan paling tegas dalam sejarah peradilan militer di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap prajurit TNI yang melanggar sumpah dan kehormatan militer.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari keluarga terdakwa maupun pihak kuasa hukum terkait rencana banding.
—








Komentar