PADANG LAWAS – NusantaraNews-Today.com
Kemiskinan seharusnya tidak menjadi alasan untuk menginjak martabat manusia. Namun, di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), seorang anak perempuan berusia 10 tahun menjadi korban kekerasan brutal setelah dituduh mencuri jajanan dan uang dari sebuah warung.
Peristiwa ini terjadi pada dini hari, Kamis (26/6/2025). Tiga orang terduga pelaku — Leman Nasution alias Sulaiman, bersama dua anaknya yang sudah dewasa, Diris dan Masito — diduga memukul, mengikat tangan dan kaki korban, serta menyundut tubuhnya dengan api rokok di hadapan warga. Ironisnya, puluhan warga justru hanya menonton, seolah menyaksikan hiburan.
Kronologi Singkat
Lokasi: Desa Sibuhuan Jae, Kec. Barumun, Kab. Palas
Tanggal Kejadian: 26 Juni 2025
Waktu: Sekitar pukul 03.00 WIB – 08.00 WIB
Korban: Anak perempuan, 10 tahun
Kondisi Keluarga: Tinggal bersama ayah, ibu telah menikah lagi
Laporan Polisi: STTLP Nomor B/193/VI/2025
Proses Hukum dan Mediasi Buntu
Ayah korban, Damhuri Hasibuan, melaporkan kejadian ini ke Polres Palas pada 27 Juni 2025. Namun dalam laporan tersebut, baru satu nama pelaku yang tercatat, yakni Leman Nasution. Polisi beralasan laporan bisa dikembangkan ke pelaku lainnya.
Mediasi yang difasilitasi pihak desa dan Polres tidak menghasilkan kesepakatan. Kuasa hukum korban, Sutan Harahap, menuntut kompensasi Rp40 juta atas trauma fisik dan psikis korban. Pihak pelaku justru meminta denda Rp15 juta dengan tuduhan korban mencuri, dan hanya sanggup membayar Rp7 juta untuk damai.
Fakta Kunci
- Ada rekaman CCTV yang menunjukkan korban pernah mencuri jajanan sebelumnya.
- Kepala Desa mengakui kekerasan yang dilakukan pelaku tidak dibenarkan.
- Tali pengikat korban baru dibuka pukul 08.00 WIB setelah ayah korban diminta menandatangani perjanjian damai.
- Hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Payung Hukum yang Dilanggar
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80:
“Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.”
Suara Kapolres Palas
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto:
“Kasus ini tidak akan berhenti. Sudah ada proses pemanggilan dan akan terus ditindaklanjuti. Saya minta agar segera ditangani.”
Infografis Kronologi
- 03.00 WIB – Korban dituduh mencuri di warung.
- 03.15 WIB – Korban ditangkap dan diikat oleh pelaku.
- 03.30 – 08.00 WIB – Korban mengalami kekerasan di depan warga.
- 08.00 WIB – Tali baru dibuka setelah ayah korban menandatangani perjanjian damai.
- 27 Juni 2025 – Ayah korban melapor ke Polres Palas.
- 8 Agustus 2025 – Kapolres memastikan proses hukum berjalan.
Catatan Redaksi:
Peristiwa ini adalah ujian nyata bagi komitmen aparat menegakkan hukum di daerah. Anak adalah subjek perlindungan negara, bukan objek kekerasan. Setiap pembiaran akan menjadi preseden buruk bagi masa depan penegakan hukum dan kemanusiaan.




















Komentar